Jamdatun R. Narendra Jatna mewakili Jaksa Agung hadir sebagai narasumber dalam Seminar Nasional bertajuk “Amandemen UU BUMN: Peran Kejaksaan Pasca Keberadaan Danantara”
Klikwarta.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna mewakili Jaksa Agung hadir sebagai narasumber dalam Seminar Nasional bertajuk “Amandemen UU BUMN: Peran Kejaksaan Pasca Keberadaan Danantara” yang digelar pada 10 – 11 November 2025 di Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung.
Dalam materinya, Jamdatun menyampaikan pentingnya pemaknaan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dalam membedakan ranah administrasi korporasi dan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Jamdatun menyampaikan bahwa berdasarkan penafsiran hukum (legal interpretation) yang krusial, kerugian dan keuntungan yang terjadi di tubuh BUMN pada dasarnya merupakan kerugian dan keuntungan BUMN itu sendiri dalam lingkup administrasi korporasi. Hal ini diperkuat dengan penjelasan Pasal 4B UU BUMN baru yang secara autentik menyatakan bahwa setiap keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara.
Meskipun secara administrasi kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara, Jamdatun menegaskan bahwa hukum pidana memiliki otonomi untuk memberikan pengertian yang berbeda (De Autonomie van het Materiele Strafrecht).
Jamdatun menjelaskan bahwa kerugian BUMN dapat ditarik menjadi bagian lingkup definisi kerugian negara dalam Tipikor sepanjang kerugian tersebut timbul karena adanya actus reus (perbuatan materiil pidana) dan mens rea (niat jahat berupa kesalahan) yang memenuhi rumusan delik pidana.
“Artinya, jika kerugian BUMN timbul karena adanya niat jahat yang diwujudkan dengan perbuatan melawan hukum, kerugian BUMN tersebut secara mutatis mutandis tetap menjadi lingkup dari kerugian negara dalam tindak pidana korupsi berdasarkan kaidah hukum pidana,” ujar Jamdatun menambahkan.
Menyikapi keberadaan Danantara sebagai Strategic Investment Manager yang bertugas meningkatkan dan mengoptimalkan investasi, operasional BUMN, serta sumber dana lain, Kejaksaan RI melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), juga memainkan peran penting dalam penyelesaian sengketa perdata BUMN.
Sesuai Pasal 87F UU BUMN, dalam penyelesaian sengketa melalui mediator yang ditunjuk oleh BP BUMN, JPN dapat menduduki posisi netral dan Kejaksaan melalui Adhyaksa Chambers dapat menjadi choice of law sebagai mediator.
Jamdatun menekankan bahwa karakteristik BUMN tidak hanya untuk memperoleh keuntungan (Profit Oriented) tetapi juga menjalankan pelayanan masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan umum serta keadilan sosial, termasuk melalui Penugasan Khusus (Unprofitable). Oleh karena itu, sinergi antara entitas seperti BP BUMN, Danantara, dan Kejaksaan sangat penting untuk memastikan tata kelola BUMN yang baik. (*)







