Aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu
Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Puluhan orang dari LSM Lembaga Informasi Publik Untuk Transparansi dan Advokasi Negara (LIPUTAN) menggelar unjuk rasa di depan kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu saat pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik terhadap KPU Bengkulu Tengah (Benteng), Sabtu (01/04/2017).
Sidang kode etik tersebut merupakan tindaklanjut dari gugatan yang dilayangkan tim kuasa hukum M. Sabri atas dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Kami meminta DKPP melakukan pemeriksaan seadil-adilnya, karena selain soal etik, KPU juga kita gugat ke PTUN atas SK penetapan paslon," kata Goang Ginaldi.
Pada aksi itu, pengunjuk rasa juga mendesak DKPP memberikan sanksi pada KPU Benteng untuk mengulangi tahapan yang dilanggar, yakni tahapan pada tes narkoba pasangan calon yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Minta kepada DKPP secara objektif dan transparan. Kami dari LIPUTAN mendesak pada KPU Benteng untuk melakukan tes ulang pada tahapan tes Narkoba calon Bupati, karena itu melanggar,” sambungnya.
Menurut mereka tes narkoba yang hanya dilakukan dengan cek urine tidaklah dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seorang calon bersih dari narkoba. Pasalnya, tes urine dapat diakali dalam waktu singkat, berbeda dengan tes darah ataupun rambut.
“Dengan minum susu saja tes urin bisa hilang, kami minta tes rambut atau tes darah,” pungkasnya.
Pengunjuk rasa tidak meminta ditemui oleh anggota Panwaslu. Usai berorasi selama 1 jam, masa langsung membubarkan diri. Sementara itu, sidang tetap berlangsung tertib tanpa terganggu dengan kehadiran pendemo. (LJ)








