salah satu e-warung di Kabupaten Batu Bara
Batu Bara, Klikwarta.com - Terkait dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Kabupaten Batu Bara yang saat ini mencuat ke publik berdasarkan keterangan LSM Gempar ditanggapi Koordinator Tenaga Kerja Sosial (Korteks) Dinas Sosial setempat, Sony Argata.
Sony Argata menyebutkan persoalan BPNT disebabkan kenakalan pengelola e-warung, sehingga dalam penyaluran sembako tidak sesuai dengan harga dan kondisinya rusak.
Hal itu pun langsung disanggah Aktivis Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Memperjuangkan Amanat Rakyat (DPD LSM Gempar) Kabupaten Batu Bara Darman, bahwa hasil investigasi pihaknya di lapangan tidak ditemukan satu pun pengelola e-warung seperti yang disebutkan Sony.
"Dimana letak nakalnya e-warung?. Dalam penelusuran kami, tidak ada satupun pengelola e-warung mendapatkan haknya sebagai agen KPM untuk berbelanja sendiri sesuai degang Pedoman Umum (Pedum)", tegas Darman, Selasa (07/04/2020) kepada sejumlah Wartawan di Markas Wappres di Lima Puluh, Kabupaten Baru Bara, Provinsi Sumatera Utara.
Lanjut Darman, pengakuan dari pengelola e-warung kepada Aktivis dan Wartawan, bahwa pengelola e-warung hanya duduk manis serta menunggu pasokan sembako yang diantar oleh oknum yang mengaku pihak Dinas terkait.
Darman menduga kemungkinan adanya penundaan terhadap penyaluran bahan pangan BPNT, sehingga penyaluran tertunda kepada KPM sebelumnya. "Diduga, Surat bernomor 709/DS/III/2020, ditujukan kepada salah satu Bank, Satgas Bansos, Agen e-warung Program Sembako dan Tim Koordinator (Tikor) Kabupaten Batu Bara" kata Darman.
Dalam surat tersebut, dijelaskan Darman bahwa menginformasikan kepada seluruh pihak yang menjadi bagian Program Sembako terutama Agen e-warung untuk tertib mengikuti instruksi serta arahan agar tidak melakukan pesanan ataupun pendistribusian program Sembako kepada Penerima Manfaat pada bulan Maret 2020 sebelum adanya surat instruksi penyaluran dari Tikor Program Sembako melalui Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara. Alasan penundaan karena diperlukan pembahasan lanjutan mengenai jenis dan besaran komoditi.
Terkait itu, Darman menilai bahwa Korteks dan Tikor disinyalir tidak berwenang melakukan penundaan penyaluran bantuan sosial beras sejahtera dan bantuan sembako dari Kemensos RI.
"Sepengetahuan saya, penundaan seharusnya adalah Wewenang Kemensos dan Bank yang melakukannya dan yang berhak mengevaluasi e-warung yaitu hasil koordinasi Kemensos dengan Bank, bukan Pemkab", jelas Darman menandaskan.
Sementara untuk Sony saat dihubungi media ini, belum memberikan jawaban mengenai persoalan tersebut.
(Pewarta : Muhamad Yusuf)








