ilustrasi
Oleh: Maria Regina Leonikita Sekar Arum
Media sosial sudah mulai banyak digunakan, baik dari kalangan remaja hingga dewasa. Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi dengan meliputi blog, jejaring sosial, wikipedia, forum dan dunia virtual. Untuk blog, jejaring sosial dan wikipedia merupakan bentuk media sosial yang paling umum untuk digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.
Media sosial ini mempunyai peran serta manfaat untuk kehidupan kita sehari –hari. Media sosial memberikan kemudahan dalam berkomunikasi, baik antar teman, keluarga yang dimana tidak memungkinkan dilakukan melalui face to face atau ketemu secara langsung karena faktor jarak. Selain mempunyai peran, manfaat sosial media adalah sebagai alat untuk interaksi sosial yang dimana dalam dunia komunikasi, media sosial ini bermanfaat sebagai sarana untuk membangun hubungan atau relasi, bahkan media sosial membantu kita untuk berkomunikasi jarak jauh, yang dimana media sosial ini mempunyai jangkauan global. Media sosial juga mempermudah kita untuk berinteraksi dimana pun kita berada.
Perkembangan teknologi internet telah melahirkan sebuah masyarakat baru yang disebut sebagai masyarakat berjejaring yang melakukan interkasi sosial secara maya. Seperti juga dalam interaksi sosial tanpa media, dalam interaksi maya terdapat perilaku menyimpang dari peserta interaksi. Salah satunya adalah penipuan dalam interaksi melalui media sosial.
Media sosial memang hadir memberikan berbagai keuntungann dan kemudahan kita. Namun tidak hanya itu, media sosial juga menjadi tempat maraknya tindak kejahatan, khususnya penipuan. Kemudahan berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain bertatap muka yang membuat banyak pelaku kejahatan yang melancarkan aksinya, maka tidak heran jika selalu ada orang yang menjadi korban penipuan di media sosial.
Contoh modus penipuan di media sosial pelaku menjual barang dengan harga yang murah. Berkembangnya media sosial memudahkan kita untuk melakukan transaksi jual beli secara online. Namun, kita harus jeli saat bertransaksi melalui media sosial. Banyak orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Salah satu modus yang paling banyak digunakan adalah menjual barang dengan harga sangat murah. Para penipu akan menyuruh targetnya untuk mentransfer uang terlebih dahulu, setelah itu mereka akan memblokir semua sosial media dan kontak mereka dari pembeli yang berhasil mereka tipu.
Selain menjual barang yang murah, transfer lebih juga menjadi salah satu modus penipuan di media sosial. Bukti transfer dapat menjadi bukti transaksi yang sah. Namun orang-orang tertentu dapat mengedit atau membuat bukti transfer palsu untuk melancarkan aksi penipuan. Biasanya pelaku akan memesan sesuatu pada penjual yang berjualan di media sosial. Lalu penipu meminta nomer rekening dan mengatakan akan membayar dengan cara transfer. Kemudian penipu akan mengirimkan bukti transfer palsu dengan nominal yang lebih dari harga atau biaya yang disepakati. Pelaku lalu meminta kelebihan transfer tersebut untuk ditransfer balik atau dikembalikan dalam bentuk lainnya seperti pulsa atau saldo digital. Jika korban tidak teliti dan tidak memeriksa mutasi rekeningnya, ia akan tertipu dengan mentransfer balik uang yang sebenarnya tidak pernah masuk ke rekeningnya.
Pasal yang berlaku atas tindakan pelaku penipuan adalah hukum KHUP pasal 378 yang berbunyi “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Selain pasal KHUP, UU ITE juga berlaku atas tindakan pelaku penipuan, pasal 28 ayat (1) UU ITE berbunyi “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”
Dengan adanya kasus penipuan di media sosial dengan berbagai modus, kita sebagai pengguna media sosial yang sangat aktif dan terupdate, harus sangat waspada dengan modus – modus penipuan yang merugikan diri kita sendiri. (*)








