Ini Kata Wan Syazali: Sanksi Pidana Menunggu Bagi Kelompok Tani Berani Menjual Pupuk Subsidi ke Pihak Ketiga

Senin, 28/04/2025 - 23:27
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Natuna, Wan Syazali

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Natuna, Wan Syazali

Klikwarta.com, Natuna - Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) merupakan wadah organisasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk oleh Gubernur untuk di tingkat Provinsi, dan untuk tingkat kabupaten/kota di bentuk oleh Bupati/Walikota.

Selain pengawasan pupuk dan pestisida perlu dilakukan juga untuk menghindari terjadinya berbagai permasalahan yang timbul akibat peredaran pupuk dan pestisida yang tidak terdaftar, termasuk peredaran pupuk dan pestisida palsu.

Hal tersebut disampaiakan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Natuna, Wan Syazali saat diKonfirmasi oleh media ini diruang kerja. Bukit Arai. Jl. Batu Sisir Desa Sungai Ulu Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna. Senin 28/04/2025. Pukul 10.30. Siang.

Wan Syazali mengatakan bahwa khusus untuk pupuk subsidi yang sudah diterima oleh para kelompok petani, sudah sesuai dengan tahapan atau aturan-aturan yang berlaku seperti sudah masuk ke aplikasi Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian), yang di ajukan sendiri oleh kelompok tani melalui sistem aplikasi tersebut.

Dengan jumlah bantuan pupuk subsidi yang diajukan, luas tanah kelompok tani dan jenis Pertanian yang mau di tanam oleh para kelompok di tanah tersebut.

"Aplikasi Simluhtan adalah aplikasi yang sudah dikembangkan oleh Kementerian Pertanian untuk mengelola data terkait penyuluhan pertanian." ungkap Wan Syazali.

"Aplikasi ini berisi data kelembagaan dan penyuluhan serta juga data ketenagaan penyuluhan maupun data kelembagaan petani, serta terintegrasi dengan aplikasi e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)," tegas Wan Syazali.

Simluhtan terintegrasi dengan aplikasi e-RDKK digunakan untuk merencanakan kebutuhan pupuk bersubsidi untuk para kelompok tani. 

Dengan demikian, data Simluhtan dapat digunakan untuk menentukan alokasi pupuk bersubsidi yang lebih tepat.

Data Simluhtan dapat digunakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan penyuluh pertanian untuk berbagai keperluan.

"Seperti perencanaan penyuluhan dan pengalokasian pupuk bersubsidi, serta pemetaan potensi pertanian," ucap Wan Syazali.

Wan Syazali juga menghimbau kapada seluruh kelompok tani di wilayah Natuna agar dapat memanfatkan bantuan pupuk subsidi tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga dapat untuk meningkatkan hasil produktivitas pertanian di Natuna.

Bantuan pupuk bersubsidi ini juga tidak boleh dijual belikan oleh para kelompok tani ke pihak manapun karena pupuk ini khusus bantuan untuk kelompok petani.

"Kedapatan kelompok tani yang menjual bantuan pupuk bersubsidi ke pihak ke 3 maka para kelompok tani tersebut akan berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan mendapatkan sansi pidana dengan sesuai undang-undang yang berlaku," tutup Wan Syazali. (Ilham)

Berita Terkait