Kasat Intelkam Kejaksaan Negeri Batu Bara Jefri Simamora SH menyambut baik para Pengunjuk rasa.
Batu Bara, Klikwarta.com - Puluhan Masyarakat dan Pemuda mengatasnamakan Mahasiswa Peduli Hukum Kabupaten Batu Bara kembali berunjuk rasa meminta dan mendesak Kejaksaan Negeri Batu Bara agar serius menangani sejumlah kasus, khususnya dugaan Penggunaan Ijazah palsu yang dilakukan oleh Oknum Kades Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh.
Unjuk rasa tersebut mendesak agar aparat hukum untuk menindaklanjuti kasus dugaan pemakaian ijazah palsu yang diduga dilakukan "SN" Sewaktu mencalonkan diri pada Pilkades serentak tahun 2019.
Sebelumnya, Mahasiswa Peduli Hukum Kabupaten Batu Bara juga telah melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati dan Kejari Batu Bara beberapa waktu lalu dan Kini Kembali berunjuk rasa di halaman kantor Kejari Batu Bara, Rabu (04/03/2020) Desa Pahang Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.
Koordinator Aksi, Ahmad Fatih Sultan mengatan bahwa kasus dugaan pengguna ijazah palsu sudah mempermainkan dan mencoreng dunia pendidikan.
"Ini yang ke 2 kalinya turun menyampaikan aspirasi dan akan ada yang Ke 3, 4 kalinya, jika kasus ini tidak segera ditindak lanjuti dengan serius", kata Ahmad Fatih Sultan.
Massa juga meminta agar "SN" Oknum Kades Lubuk Hulu segera ditangkap dan diadili yang sudah dinyatakan sebagai tersangka.
Massa Menteriakan agar pihak Kejaksaan Negeri Batu Bara tidak bermain-main dalam menindak lanjuti kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
"Segera limpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Kisaran", Sontak Pendemo.
Sementara itu, Alkindi Koordinator lapangan (korlap) menyampaikan bahwa mereka akan terus mendukung upaya yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri Batu Bara serta akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan, agar penegakan supremasi hukum di Batu Bara akan betul-betul dapat terwujud.
"Tangkap dan penjarakan Oknum Kades Lubuk Hulu, dikhawatirkan akan melarikan diri sehingga menghambat proses penegakan hukum", teriak Alkindi.
Diwaktu yang sama, Kajari Batu Bara Mulyadi Sajaen, SH melalui Kasat Intelkam Kejaksaan Negeri Batu Bara Jefri Simamora, SH menjelaskan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ini telah dilakukan tahap dua pada tanggal (14/02/2020) yang lalu.
Dijelaskan, Jefri Simamora bahwa kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kisaran pada tanggal (19/02/2020) yang lalu.
"Kemungkinan nanti akan disidangkan pada hari Selasa (10/03/2020) mendatang", jelasnya.
(Pewarta : Muhamad Yusuf)








