Polisi Bongkar Kasus Pencurian Gudang Jahe di Malang, Kerugian Capai Rp26 Juta

Jumat, 29/08/2025 - 09:46
Dua orang pelaku berinisial ISA (29) dan AFN (27) ditangkap setelah diketahui mencuri ribuan karung jahe senilai puluhan juta rupiah.

Dua orang pelaku berinisial ISA (29) dan AFN (27) ditangkap setelah diketahui mencuri ribuan karung jahe senilai puluhan juta rupiah.

Klikwarta.com, Malang – Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah gudang jahe di Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Dua orang pelaku berinisial ISA (29) dan AFN (27) ditangkap setelah diketahui mencuri ribuan karung jahe senilai puluhan juta rupiah.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (10/8/2025) malam. Para pelaku memanfaatkan kondisi gudang yang sedang kosong untuk melancarkan aksinya.

“Para pelaku menggunakan kunci cadangan yang disimpan digudang lain untuk masuk dan mengambil delapan bal karung jahe. Nilai kerugiannya mencapai Rp 26,4 juta,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis (28/8/2025).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan adanya penjualan karung jahe bermerek sama dengan milik korban di Pasar Gadang, Kota Malang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan karung tersebut berasal dari hasil curian.

Unit Reskrim Polsek Tajinan kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan. Tersangka pertama, ISA, ditangkap di rumahnya di Desa Tambakasri pada Rabu (27/8/2025). Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian memburu dan menangkap AFN di lokasi yang sama pada malam harinya.

“Kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya,” ujar Bambang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 3.206 karung jahe berwarna kuning dengan merek “REYAN” serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Menurut Bambang, keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Malang.

“Polri bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Ini menjadi peringatan bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna,” tegasnya.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Tajinan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan adanya jaringan penadah yang terlibat dalam kasus ini.  (GE)

Berita Terkait