Jelang Akhir Tahun, DPRD Kabupaten Blitar Minta Pemerintah Percepatan Penyerapan APBD-P

Kamis, 13/11/2025 - 12:05
DPRD Kabupaten Blitar Minta Penyerapan Anggaran Tahun 2025 Dipercepat (Foto : DPRD Kabupaten Blitar)

DPRD Kabupaten Blitar Minta Penyerapan Anggaran Tahun 2025 Dipercepat (Foto : DPRD Kabupaten Blitar)

Klikwarta.com, Blitar - Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja intensif untuk mengevaluasi percepatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Rapat ini menjadi sorotan utama dalam upaya memastikan seluruh program pemerintah daerah berjalan secara efektif, transparan, dan tepat sasaran demi kemaslahatan masyarakat.

Dipimpin oleh Sekretaris Komisi 3, Nur Fathoni, rapat evaluasi tersebut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja utama. 

Kehadiran OPD mitra ini menegaskan fokus Komisi 3 pada fungsi pengawasan dan kontrol legislatif terhadap realisasi anggaran di lapangan.

​Tujuan utama dari rapat ini adalah mengevaluasi progres dan mendorong percepatan pelaksanaan APBD 2025 bersama OPD mitra.

Beberapa OPD strategis yang hadir meliputi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), lalu Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Blitar.

Isu-isu krusial yang dibahas dalam rapat tersebut mencakup tiga pilar utama, yakni proses lelang, realisasi fisik dan keuangan, serta sinergitas antar instansi untuk mempercepat program-program prioritas daerah, khususnya yang berkaitan dengan infrastruktur dan pelayanan publik. 

Masing-masing OPD diminta memaparkan capaian, kendala yang dihadapi, dan langkah konkret percepatan yang akan ditempuh menjelang akhir tahun anggaran.

​Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar memiliki peran vital sebagai mitra kerja eksekutif (OPD) di bidang yang sangat bersentuhan langsung dengan pembangunan fisik dan layanan dasar masyarakat.

Secara umum, bidang kerja dan OPD mitra Komisi 3 meliputi Infrastruktur dan Tata Ruang: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Perumahan dan Permukiman: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Perhubungan dan Lalu Lintas: Dinas Perhubungan (Dishub).

Lingkungan Hidup: Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Penanggulangan Bencana: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Perencanaan Pembangunan: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Layanan Penunjang dan Pengadaan: Bagian Administrasi Pembangunan dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda.

Komisi 3 memiliki tugas utama untuk mengawasi kebijakan, program, dan anggaran pada bidang-bidang tersebut. Pengawasan ini bertujuan memastikan dana publik digunakan seefisien mungkin dan pembangunan di Kabupaten Blitar berjalan sesuai rencana.

​Percepatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki urgensi yang sangat tinggi, terutama menjelang akhir tahun anggaran, karena beberapa alasan mendasar:

- Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Masyarakat: APBD adalah instrumen untuk mendanai program dan kegiatan yang langsung berdampak pada masyarakat, seperti pembangunan jalan, sekolah, layanan kesehatan, dan bantuan sosial. Keterlambatan realisasi berarti tertundanya manfaat yang seharusnya diterima oleh warga.

- Mencegah Penumpukan Kegiatan (Sloppy Spending): Realisasi yang lambat di awal tahun dan menumpuk di akhir tahun (fenomena "serapan akhir tahun") seringkali berakibat pada kualitas pekerjaan yang buruk atau bahkan kegagalan proyek (tidak selesai tepat waktu), serta meningkatkan risiko penyelewengan.

- Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah: Belanja pemerintah daerah, terutama untuk infrastruktur dan pengadaan barang/jasa, merupakan salah satu mesin penggerak ekonomi lokal. Percepatan realisasi anggaran dapat menggerakkan roda perekonomian melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan perputaran uang di daerah.

Optimalisasi Anggaran: Anggaran yang terserap dengan baik dan tepat waktu mencerminkan kemampuan manajemen pemerintah daerah yang efektif. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang terlalu besar akibat penyerapan yang rendah dapat menunjukkan kurang optimalnya perencanaan dan pelaksanaan program.

Oleh karena itu, rapat Komisi 3 ini bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya strategis untuk meminimalisasi risiko keterlambatan dan menjamin akuntabilitas penggunaan dana publik, sehingga pembangunan di Kabupaten Blitar dapat mencapai capaian maksimal.

Berita Terkait