Diduga Segel Tambak Udang Tanjung Bunga Sengaja Dilepas

Rabu, 24/01/2018 - 00:38
Segel di pintu gerbang salah satu tambak udang di Kaur diduga sengaja dilepas

Segel di pintu gerbang salah satu tambak udang di Kaur diduga sengaja dilepas

Kaur, Klikwarta.com -  Segel yang dipasang tim terpadu Kabupaten Kaur di tambak udang yang berada di Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur tak terlihat lagi. Diduga segel tersebut sengaja dilepas.

Pantauan media ini dilokasi, segel yang terpasang  di pintu gerbang salah satu tambak udang yang dikelola oleh Aeng selaku manejer tambak sudah tidak ada lagi. Bahkan, aktivitas tambak udang nampak masih berlangsung. 

Anggota LSM LIPAN Jaya, Edi Baksir menyoroti hal ini, ia mengatakan seharusnya pihak tambak udang wajib mematuhi keputusan tim terpadu penertiban usaha tambak udang sebagaimana dalam surat peringatan Nomor 523/90/B.III/DP/KK/2018, yang dikeluarkan untuk tambak udang yang izinnya belum lengkap.

"Pada kenyataannya, tambak udang yang dikelola pak Aeng masih beroperasi," kata Edi, Selasa (23/01/2018).

Disamping itu, kata Edi, tambak udang yang dikelola Aeng diduga melanggar sempadan pantai karena hanya berukuran kurang lebih 50 meter dari titik pasang tertinggi kearah darat.  "Kami meminta kepada tim terpadu untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak tambak yang masih melanggar," tutupnya. 

Diketahui sebelumnya, pada Kamis (12/01/2018) lalu tim terpadu penertiban usaha tambak udang di Kabupaten Kaur telah melakukan penyegelan terhadap tambak udang yang belum lengkap perizinannya. Dalam hal ini, tim terpadu mengeluarkan surat peringatan yang berbunyi :

1. Seluruh usaha budidaya tambak udang di Kabupaten Kaur dilarang beroperasi dan harus menghentikan kegiatan produksi atau pembudidayaan udang hingga memiliki perizinan lengkap sampai diterbitkannya Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) di Bidang Pembudidayaan Ikan. 

2. Seluruh usaha budidaya tambak udang wajib menjaga dan tidak diperbolehkan menggunakan sempadan pantai untuk kegiatan usaha budidaya tambak udang. Batas sempadan pantai diwilayah pesisir Kabupaten Kaur adalah 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat, sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

(Sulaiman)

ss
Segel sewaktu masih terpasang dipintu gerbang tambak udang
ss
Nampak aktivitas tambak udang masih berlangsung meski tambak sudah disegel

 

Berita Terkait