Kabupaten Tulungagung Tetap Terapkan Sistem Zonasi di PPDB 2021, 70 Persen untuk SD dan 50 Persen untuk SMP

Selasa, 20/04/2021 - 15:00
Kepala Dispendikpora Kabupaten Tulungagung Haryo Dewanto Wicaksono

Kepala Dispendikpora Kabupaten Tulungagung Haryo Dewanto Wicaksono

Klikwarta.com, Tulungagung - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Tulungagung akan segera dimulai, namun tetap menggunakan sistem zonasi seperti di tahun sebelumnya, dimana penerapannya 70 persen dari daya tampung sekolah untuk tingkat SD ,sedangkan 50 persen untuk SMP.

Hal ini berdasarkan dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia nomor 1 tahun 2021 pasal 12 point 2, selain zonasi jalur penerimaan PPDB juga melalui jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/ wali, dan jalur prestasi.

“Saya sangat setuju dengan sistem zonasi, sebab peserta didik nantinya bisa sekolah di dekat rumahnya. Dengan demikian tidak ada lagi yang dinamakan sekolah favorit atau bukan,” jelas Kepala Dispendikpora Kabupaten Tulungagung, Haryo Dewanto Wicaksono, Selasa (20/04/2021).

Pendaftaran tersebut dibuka dengan empat jalur. Masing-masing jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, serta jalur pretasi. Masing-masing jalur juga memiliki aturan sendiri-sendiri.

“Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang memberi kesempatan kepada calon peserta didik baru, dimana penerapannya 70 persen dari daya tampung sekolah untuk tingkat SD, sedangkan 50 persen untuk SMP. Dari daya tampung sekolah yang ditetapkan. Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur zonasi merupakan calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan,” ungkapnya. 

“Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB,” lanjutnya.

Yoyok sapaan akrab dari Haryo Dewanto Wicaksono melanjutkan, untuk  jalur afirmasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang memberi kesempatan kepada calon peserta didik baru dari keluarga tidak mampu dengan kuota 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah yang ditetapkan. Termasuk kuota bagi calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

Selanjutnya, jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Ini adalah jalur pendaftaran PPDB yang memberi kesempatan kepada calon peserta didik baru dengan kuota 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah yang ditetapkan. Apabila terdapat sisa kuota pada jalur perpindahan tugas maka dapat diisi oleh calon peserta didik yang orangtua/walinya mengajar di SMP tujuan.

“Terakhir adalah jalur prestasi. Jalur ini merupakan pendaftaran PPDB yang memberi kesempatan kepada calon peserta didik baru dengan kuota 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah yang ditetapkan,” jelasnya.

Yoyok juga mengungkapkan, calon peserta didik yang mendaftar pada jalur prestasi adalah calon peserta didik yang berasal dari SD/sederajat di Kabupaten Tulungagung serta berdomisili di Kabupaten Tulungagung.

“Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi mempertimbangkan salah satu, dari:
nilai rata-rata rapor aspek pengetahuan semester 7 sampai dengan semester 11; atau nilai prestasi (hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik dan/atau non akademik),” ujarnya.

Lebih jauh dikatakan nantinya dalam penerimaan peserta didik baru tersebut pelaksanaannya direncanakan akan dimulai pada bulan Juli mendatang,  dengan sistem Online untuk tingkat SMP, sedangkan untuk peserta didik SD masih tetap dengan cara pendaftaran Offline. Kendati demikian diharapkan Panitia Penerimaan Siswa SD menerapkan Physical Distancing sesuai dengan arahan Pemerintah.

“Sistem penerimaan untuk SMP mengunakan sistem Online sedangkan SD masih dengan cara Offline karena rata rata mereka masih satu desa dengan tetap memenuhi protocol Covid-19 dengan menerapkan Physical Distancing,” tutupnya.

(Pewarta : Crs/Didik)

Berita Terkait