Foto Ilustrasi
Klikwarta.com, Karimun - Puncak pandemi Covid-19 gelobang pertama ditahun 2020 yang menghempas sendi-sendi kehidupan ekonomi masrakat ternyata tak lantas menimbulkan kepedulian Pemerintah Kamupaten Karimun untuk memulihkan perekonomian masyarakat sesuai Intruksi Presiden Nomor 40 Tahun 2020.
Pada Bagian Umum Pemda Karimun misalnya, tercata biaya perjalanan Dinas luar daerah sebesar Rp.8.321.450.000,00.- (Delapan Miliar, Tiga Ratus Dua Puluh Satu Juta, Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan tujuan perjalanan mayoritas Jakarta, Pekan Baru, Bandung, Surabaya, Batam, Tanjung Pinang, Medan dan Sumatera Barat. Padahal, lokasi yang menjadi tujuan saat itu tengah menerapkan PSBB atau pembatasan.
Dalam Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang antisipasi dan penanganan Covid-19, pemerintah daerah dilarang sementara melakukan perjalanan dinas luar daerah. Hal ini dianggap melukai hati masyrakat yang saat itu terimbas, bahkan banyak warga yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya saat itu.
"Dicatat masyarakat hanya sekali mendapat bantuan SEMBAKO dari pemerintah daerah kabupaten Karimun, disaat semunya tengah menjerit karena penerapan lockdown lokal dan pembatasan, Bagian Umum Pemda Karimun menggelontorkan perjalanan dinas luar daerah hingga 8,3 Miliar. Itu baru satu OPD, belum lagi dinas lain. Dulu merek teriak kemasyarakat jika anggaran untuk penanganan Covid-19 sangat minim dari pemerintah pusat, saya katakan mereka berbohong, pemerintah pusat mengintruksikan seluruh pemerintahan baik provinsi, kabupaten dan kota se Indonesia untuk me-Refocussing minimal 50% pendapatan daerah yang bersumber dari Pemerintah pusat. ini tentunya bukanlah hal yang bisa dianggap sebelah mata, ini kejahatan serius menurut saya, ini kejahatan kemanusiaan yang harus ditindak tegas", ujar M Hafis (39), salah satu penggiat anti korupsi kepri yang getol menyuarakan adanya dugaan penyalahgunaan dan pengelolaan dana Covid-19 TA 2020 di Kabupaten Karimun.
Lanjut Hafis, dirinya telah melayangkan surat ke Bupati Karimun dan Kepala Bagian Umum serta tim PPID, guna mempertanyakan landasan hukum pengucuran biaya perjalan dinas luar daerah ditengah pandemi. Namun dirinya mengatakan, jika pihak terkait tidak memberikan balas surat resmi yang dia kirimkan pada Bulan April 2021 lalu.
"Saya sudah pertanyakan lewat surat resmi yang saya tujukan ke Bupati melalui Kabag Umum, Kabag Humas serta Tim PPID. Tapi sampai sekarang, semuanya pada bungkam. Tidak satupun surat saya yang dibalas secara resmi oleh Pemda Karimun. Semua surat saya, saya tembuskan juga ke Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun. Semestinnya ada respon dari penegak hukum kita di Negara ini, mengapa pemda diam?, ada apa?, Kepres dan Kepmen saja diacuhkan, apakah ini hanya jadi angin lalu saja?" paparnya.
Masih kata Hafis, dirinya sudah banyak melayangkan surat ke pemerintah daerah Kabupaten Karimun, namun hingg saat ini dirinya mengaku tidak mendapat balasan. Bahkan dirinya juga telah melaporkan resmi dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana Covid-19 tahun anggaran 2020 berdsasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Kepuluaun Riau kepihak Kejaksaan Negeri setempat.
"Bisa rekan-rekan media tanyakan ke humas, berapa banyak surat saya yang saya layangkan. baik secara hardcopy maupun softcopy yang langsung saya kirimkanlewat pesan WhatsApp ke Kabag Humas. Dan rekan-rekan media boleh tanyakan ke Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, tentang pelaporan resmi saya terkait temuan BPK RI. Salinannya juga saya berikan ke pihak mereka. Jadi, kenapa sampai sekarang tidak ada tindak lanjut, mohon rekan-rekan media tanyakan ke pihak Kejaksaan," jabarnya di salah satu Caffe kopi dibilangan batam centre, Minggu (16/05/2021).
(Pewarta : Riko Atma)








