Mugianto, Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek, saat di konfirmasi setelah rapat di ruang aula, Rabu (12/1/2022) ( Foto : Hardi Rangga, klikwarta.com).
Klikwarta.com, Trenggalek - Panitia khusus (Pansus) III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, mengelar rapat pembahasan tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), bersama OPD terkait, diruang aula DPRD Kabupaten Trenggalek, Rabu (12/1/2022).
Rapat Pansus kali ini di pimpin Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto, dihadiri anggota Pansus, Bagian Hukum, Sekretariat Daerah, Dinas Pertanian dan Pangan, Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat, serta, Satuan Polisi Pamong praja (Satpol - PP).
Hal ini dibenarkan Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto. "Hari ini pansus III, sedang melakukan rapat pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang, penyidikan pegawai negeri sipil (PPNS), bersama dengan OPD terkait," ungkap Mugianto,
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek, setelah rapat. Kemudian rapat kali ini, sempat terjadi perdebatan serta waktu yang panjang dengan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, karena nantinya yang akan melaksanan perda PPNS ini adalah ASN.
"Perdebatan tadi antara lain tentang, rekrutmen PPNS, teknis pelaksanaan PPNS, tindak lanjut penedelegasian, serta dalam hal ini dilakukan demi untuk kesempurnaan Raperda PPNS", cetusnya.
"Tugas fungsi dari penyidikan pegawai negeri sipil (PPNS) sangat diperlukan untuk mengawasi, serta melakukan langkah - langkah awal sebelum ke arah pidana," imbuh dia.
Selanjutnya, secara otomatis, Kasat Pol-PP akan menjadi panglimanya, serta PPNS ini melibatkan diantaranya, Bagian Hukum, Satpol-PP, dan inspektorat.
"Untuk dewan pengawas dan dewan kehormatan PPNS, nantinya dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," tegasnya.
Rancangan peraturan daerah (Ranperda) penyidikan pegawai negeri sipil (PPNS) sebanyak 43 pasal serta, saat ini sudah memasuki pembahasan akhir dan di targetkan tahun 2022 ini siap di paripurnakan.
"Perda PPNS ini nantinya juga berfungsi sebagai tidak lanjut pengaduan dari masyarakat, sebelum mengarah keranah pidana diawali dulu dengan penyidikan pegawai negeri sipil (PPNS) bagi ASN yang melanggar," pungkas Mugianto.
Pewarta : Hardi Rangga








