Pansus II DPRD Trenggalek, Rapat Kerja Dengan Tim Asistensi 

Sabtu, 06/06/2026 - 14:53
Pansus II DPRD Trenggalek, Rapat Kerja Dengan Tim Asistensi 

Pansus II DPRD Trenggalek, Rapat Kerja Dengan Tim Asistensi 

Klikwarta.com, Trenggalek - Pansus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek rapat kerja dengan tim Asistensi Pemerintah Daerah bahas Raperda tentang rencana pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan koperasi usaha mikro, di Aula DPRD setempat, Jumat (5/6/2026).

Selanjutnya, Mugianto, Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek, menyampaikan Raperda tentang rencana pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan koperasi usaha mikro, ini merupakan Raperda inisiatif dari Komisi II DPRD setempat.

 Menurutnya, hal ini dilakukan karena menyangkut dengan perlindungan koperasi dan usaha mikro yang ada di Kabupaten Trenggalek," tentunya kami ingin bagaimana koperasi yang ada di Trenggalek dan usaha mikro yang ada di Trenggalek merasa ada perlindungan dan benar-benar punya dasar," ungkap Mugianto.

Masih menurutnya, pembahasan kali ini termasuk dari sisi melindungi perkembangan usaha mikro, lpermodalan dipermudah, perizinan juga," banyak sekali yang nanti bisa diterjemahkan di perda ini," imbuhnya 

Pihaknya mencontohkan, kasuistik yang ada di koperasi Madani Watulimo, disini juga kita atur bahwa jangan sampai terulang kejadian-kejadian koperasi di Trenggalek kemudian merugikan masyarakat Trenggalek," ini sudah kita atur di perda ini bagaimana kita melindungi koprasi dan juga anggota koperasi,” cetusnya.

Dalam hal ini pperlindungan termasuk pembinaan terhadap koperasi tentang laporan triwulan, semester dan tahunan itu wajib diberikan kepada koperasi simpan pinjam kepada pemerintah daerah. Jadi koperasi yang melakukan simpan pinjam yang ada di Kabupaten Trenggalek kepada anggotanya itu setiap triwulan wajib melaporkan kepada pemerintah daerah.

Kemudian maknanya ini adalah kontrol dari pemerintah daerah itu ada, seperti koperasi ini sehat, koperasi ini tidak sehat jadi kita tidak lepas. Keberadaan koperasi di Trenggalek ini kedepannya yang khususnya," simpan pinjam itu tiap triwulan, semester dan tahunan itu harus membuat laporan kepada pemerintah daerah agar pemerintah daerah bisa mengontrol bisa mengatakan koperasi ini sehat atau tidak sehat mungkin menegur secara lisan atau tertulis karena ada sanksi-sanksi juga di dalam perda ini," pungkasnya. (Mar'atus)

Berita Terkait