Wakapolres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo, S.I.K., saat menggelar konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Selasa, (18/1/2022) (Foto : Dok Humas Polres Trenggalek).
Klikwarta.com, Trenggalek - Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek amankan dua orang remaja warga Kabupaten Tulungagung. Keduanya diamankan lantaran diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap anak dan/atau dimuka umum.
Hal ini dibenarkan, Wakapolres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo, S.I.K., saat menggelar konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Selasa, (18/1/2022).
“Iya benar dua orang telah kita amankan IK warga Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung dan satu lagi masih dibawah umur, Selain itu GW warga Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung masih kita kejar dan di tetapkan sebagai DPO", ungkap Kompol Heru.
Peristiwa kekerasan ini terjadi pada tanggal 13 januari 2022 di Jalan Raya Ngetal-Trenggalek, tepatnya di Dusun Duwet, Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
Hal ini terjadi berawal dari korban bersama sejumlah temannya sedang berlatih pencak silat di halaman salah satu sekolah dasar di Desa Ngetal Kecamatan Pogalan. Saat pulang usai latihan, sekira pukul 01.00 Wib, korban berpapasan dengan rombongan sepeda motor yang memenuhi jalan hingga kemudian terjadi tindak kekerasan.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Pogalan. Kemudian, dalam kasus ini Satreskrim Polres Trenggalek telah mengamankan barang bukti berupa, kaos, celana panjang, serta tiga unit sepeda motor, jaket, sandal dan helm.
Dalam kasus ini tersangka, dijerat pasal 76 C Jo 80 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
Pewarta : Hardi Rangga








