Pengedar Miras Asal Kalsel Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

Rabu, 16/02/2022 - 16:59
Pelaku pengedar Miras jenis Ciu, asal Kalimantan Selatan

Pelaku pengedar Miras jenis Ciu, asal Kalimantan Selatan

Klikwarta.com, Tulungagung - Minuman keras (miras), dapat membuat seseorang kehilangan kesadaran, sehingga apa yang dilakukan, tentunya diluar kontrol dan dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. 

Oleh karenanya, kepolisian terus berusaha menekan peredaran miras. Terlebih yang tidak memiliki ijin edar atau ijin produksi.

Hal ini juga dilakukan oleh Polres Tulungagung yang menyadari bahwa pengaruh miras sangat berbahaya bagi masyarakat. Alhasil, pada Senin 14 Februari 2022, sekira pukul 20:00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda yang berprofesi sebagai pengedar miras jenis ciu.

Pelaku berinisial BP (29) alias Cingot, asal Desa Rantau Bujur, Kecamatan Telaga Bauntung, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel. Pelaku saat ini berdomisili di Kelurahan Kampungdalem Kecamatan/ Kota Kediri.

BP ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, di pinggir Jalan Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, melalui Kasi Humas IPTU Nenny Sasongko, SH, membenarkan kejadian penangkapan seorang pemuda asal Kalsel tersebut.

“Iya benar, Pemuda tersebut diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung beserta barang bukti. Pelaku diketahui juga seorang pembudidaya ikan cupang", jelas Nenny, Rabu (16/02/2022).

Dari tangan pemuda tersebut, didapati barang bukti berupa 10 botol arak Bali ukuran 600 ml, di dalam kardus, satu unit Hp, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp 100.000 hasil penjualan miras dan satu Hp.

“Atas perbuatannya, pelaku dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung,” pungkas Nenny.

Pewarta : Cristian

Berita Terkait