Soal Perades, Sekdakab Kaur Ingatkan Camat dan Kades Patuhi Aturan

Selasa, 29/03/2022 - 23:14
Sekdakab Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM saat diwawancarai awak media di Kantor Pemda Kaur, Selasa (29/03/2021).

Sekdakab Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM saat diwawancarai awak media di Kantor Pemda Kaur, Selasa (29/03/2021).

Klikwarta.com, Kaur - Terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Perades), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM, mengingatkan Camat dan Kepala Desa untuk taat patuh terhadap aturan yang berlaku.

"Saya minta, baik Camat maupun Kepala Desa. Patuhi aturan dan wajib sesuai dengan prosedur yang berlaku", tegasnya, saat di wawancarai awak Media Klikwarta di Kantor Pemda Kaur, Selasa (29/03/2021).

Baca juga : Kabag Hukum Kaur: Pengangkatan dan Pemberhentian Perades Wajib Ikuti Prosedur

Jika ada Kades memaksakan kehendaknya, lanjut Sekda Ersan, meminta kepada Camat untuk tegas melakukan pembinaan. "Begitu pula, jika ada oknum Camat mengeluarkan rekomendasi Pengangkatan dan Penghentian Perades tanpa pedomani aturan, kami akan panggil Camat tersebut. Akan kita berikan pemahaman tentang aturan yang berlaku", ungkapnya, saat ditanyai seputar adanya dugaan Pemerintah Desa yang sudah membentuk Timsel penjaringan Perades baru, padahal perangkat lama masih aktif bekerja.

Dalam hal ini, ditambahkan Sekda Ersan, bahwa Camat diharapkan dapat memberikan pembinaan baik terhadap Kades dan juga memedomani landasan aturan saat ingin mengambil kebijakan dan keputusan.

"Agar tidak keliru, menentukan keputusan harus sesuai aturan", tandasnya. 

(Pewarta: Sulek)

Berita Terkait