Petugas Satgas Pangan Kota Blitar Saat Membantu Pemasangan Spanduk HET
Klikwarta.com, Blitar - Satgas Pangan Kota Blitar (Polres Blitar Kota, Disperdagin dan TNI) memasang spanduk berisi imbauan untuk menjual minyak goreng (migor) curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah di beberapa titik pedagang migor.
Kasi Humas Polres Blitar Kota Achmat Rochan menjelaskan, pemasangan spanduk ini untuk mengingatkan para pedagang migor khususnya migor curah menjualnya sesusai dengan HET.
Terlebih ini juga merupakan tindakan atisipasi agar tidak terjadi pelanggaran penjualan migor tak sesuai HET.
"Polres Blitar Kota malalui satgas pangan akan memberikan tindakan tegas kepada para pedagang dan Pengusaha Minyak Goreng Curah apabila ada yang menaikkan harga tidak wajar apalagi melakukan penimbunan, kami juga melampirkan nomor pengaduan di spanduk yang kami pasang jadi apabila ada penyimpangan masyarakat bisa melaporkan melalui nomor call center tersebut," paparnya, Sabtu (28/5/2022).
Dikatakannya, pemasangan himbauan dan spanduk terkait penetapan HET minyak goreng curah dipasang di beberapa lokasi antara lain Pasar Legi, Pasar Pon dan 10 toko yang tersebar di wilayah Kota Blitar.
Polres Blitar Kota, menurutnya, akan terus mengingatkan para pedagang dan pengusaha Minyak Goreng baik eceran maupun Grosir agar dapat mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan RI ini serta mengingatkan agar tidak melakukan spekulasi terhadap Minyak Goreng.
Pihaknya menegaskan akan terus melakukan monitoring stok dan harga minyak goreng untuk memastikan ketersediaan stok dan harga yang normal sesuai HET. "Kami akan terus melakukan pemantauan stok dan harga Minyak Goreng di Kota Blitar," tutupnya.
(Pewarta : Faisal NR)








