Klikwarta.com, Jakarta - Sebanyak 148 akun media sosial (medsos) mendapat teguran dari Virtual Police melalui Direct Message (DM). Ratusan akun itu diduga melakukan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian dan SARA.
"148 akun sudah kami DM," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi di Jakarta, Kamis (18/3/2021).








