Polres Natuna Gencarkan Sosialisasi Cegah TPPO dan Warga di Himbau Untuk Waspada Bujuk Rayu Pekerja Migran Non Prosedural

Rabu, 23/04/2025 - 20:42
Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie.,SH.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.Opsla

Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie.,SH.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.Opsla

Klikwarta.com, Natuna - Di dalam upaya untuk mencegah terjadinya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polres Natuna terus menggencarkan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat wilaya Kabupaten Natuna. 

Kegiatan ini bertujuan untuk dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mudah terbujuk dan rayuan menjadi pekerja migran non prosedural bersifat berisiko tinggi untuk menjadi korban perdagangan orang.

Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie.,SH.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.Opsla melalui jajaran satuan Binmas dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), juga menyampaikan bahwa warga
perlu memahami pentingnya prosedur resmi pada saat bekerja di luar negeri. 

Melalui edukasi ini, diharapkan warga untuk dapat mengenali modus-modus perekrutan ilegal yang kerap menjanjikan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar tanpa persyaratan yang jelas.

"Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap ajakan atau tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.,"Tegasnya.

"Jangan sampai menjadi korban TPPO akibat kurangnya informasi.,"Ujar Kasat Reskrim Iptu Richie Putra., SH., MH.

Pihak kepolisian Repulik Indonesia juga menekankan bahwa perekrutan dan pengiriman pekerja migran secara ilegal dan juga dapat di jerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.

"Polres Natuna mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya dugaan perekrutan ilegal atau aktivitas yang mencurigakan karena perdagangan orang dapat di cegah saat masyarakat melihat aktivitas yang di curiagai agar tidak ada korban lainnya. ," Tutup Kasat Reskrim. (Ilham)

Berita Terkait