PT Agro Porang Nusantara Pastikan Pabrik di Manggarai Aman, Bantah Isu Bahaya dan Hoaks Bahan Berbahaya

Rabu, 29/04/2026 - 19:33
Pertemuan warga,pihak perusahaan dan pemerintah bahas polemik pabrik Porang di Kecamatan Reok,pada Senin 27 April 2026

Pertemuan warga,pihak perusahaan dan pemerintah bahas polemik pabrik Porang di Kecamatan Reok,pada Senin 27 April 2026

Klikwarta.com, Ruteng - PT Agro Porang Nusantara memastikan operasional pabrik porang di Sengari, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, tidak membahayakan masyarakat sekitar. Pemilik perusahaan, Adi Winata, langsung menyampaikan klarifikasi ini pada Senin malam, sekaligus membantah isu penggunaan bahan berbahaya seperti belerang yang sempat viral di media sosial sebagai hoaks.
 
Adi juga menegaskan seluruh perizinan pabrik telah lengkap melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan sesuai dengan tata ruang wilayah, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk tokoh adat, pemerintah setempat, dan instansi teknis seperti DLHD dan PUPR.
 
"Isu penggunaan belerang itu hoaks. Penggunaannya terbatas untuk menjaga kualitas produk saat distribusi dan sesuai standar ekspor serta standar pangan, tidak mungkin menimbulkan bau menyengat," tegasnya.
 
Keluhan warga terkait asap, limbah, dan kebisingan juga diluruskan. Menurut Adi, asap yang dihasilkan berasal dari pembakaran cangkang kemiri sebagai bahan bakar alami.

"Asap yang keluar itu dari cangkang kemiri. Saat pembakaran normal, asapnya tipis dan berwarna putih. Kalau terlihat tebal, biasanya karena cangkang masih panas atau saat listrik padam lalu tungku disiram," jelasnya, menambahkan bahwa asap tersebut tidak mengandung zat berbahaya dan aman bagi kesehatan serta lingkungan.
 
Terkait limbah, ia menjelaskan air buangan pabrik telah melalui proses netralisasi menggunakan zat yang juga dipakai di tambak ikan dan udang sebelum dialirkan ke tanah. "Limbah itu sendiri merupakan air sisa pencucian umbi porang yang bercampur tanah. Air limbah sudah dinetralkan, jadi yang dibuang itu air netral dan tidak berbahaya," ujarnya.
 
Untuk menangani keluhan kebisingan, pihak perusahaan telah membatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WITA dan membuka ruang dialog dengan warga untuk mencari solusi bersama.

"Kami sudah sosialisasi dengan berbagai pihak. Informasi ini seharusnya juga diketahui warga agar tidak terjadi kesalahpahaman," katanya.
 
Meski demikian, Adi mengakui komunikasi dengan sebagian warga masih belum optimal dan pihak perusahaan tetap membuka ruang negosiasi, meskipun belum mendapat respons yang diharapkan.
 
Di sisi lain, penolakan dari warga masih terus bergulir. Sejumlah warga terdampak telah menyurati Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, tertanggal 24 April 2026, untuk meminta penghentian aktivitas pabrik.
 
Mereka mempersoalkan lokasi pabrik yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman (hanya sekitar 25 meter), tidak sesuai dengan tata ruang karena berada di tengah kawasan hunian, serta dugaan pencemaran lingkungan, kebisingan, dan bau limbah yang mengganggu kenyamanan.
 
Salah satu warga, Nikolaus Demus Sutarto, menyebut lima alasan penolakan termasuk minimnya sosialisasi dan tidak adanya persetujuan warga sejak awal. Mereka meminta pemerintah meninjau ulang izin hingga mempertimbangkan pemindahan lokasi pabrik.
 
Menanggapi itu, Adi Winata menyatakan keberatan warga tidak berdasar dan menegaskan seluruh perizinan telah dipublikasikan secara terbuka di area pabrik.

Kontributor : Kordian

Berita Terkait