Tambak Udang di Wilayah Pesisir Kabupaten Kaur
Kaur, Klikwarta.com - Sejak beberapa tahun terakhir di wilayah pesisir Kabupaten Kaur menjadi sasaran pengusaha tambak udang.
Berdasarkan keterangan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Alfian SH, bahwa saat ini sudah ada 23 titik tambak udang di Kabupaten Kaur. Namun, belum ada satupun yang mendapatkan kelengkapan izin dikarenakan lokasi usaha tambak udang bertentangan dengan peraturan daerah kaur nomor 04 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kaur. Meski bertentangan, para pengusaha tambak tetap saja membuka usahanya.
Keberadaan tambak udang tersebut saat ini dikeluhkan warga sekitar yang memiliki area persawahan. Salah satunya tambak udang yang berada di Desa Sukarami, Kecamatan Kaur Tengah yang dinilai warga mencemari area persawahan.
Zailan, warga Desa Suka Banjar, salah seorang pemilik sawah didekat area tambak udang tersebut mengeluh, saat ini sawahnya dicemari dan digenangi air laut akibat rembesan pengairan tambak udang tersebut.
"Sudah 2 tahun ini, sawah saya tercemari dan digenangi air laut. Warga lain juga mengeluhkan hal yang sama, karena juga memiliki sawah disekitar tambak," ungkap Zailan, Jumat (04/08/2017).
Dia mengatakan sebentar lagi musim penghujan dan penanaman padi akan dimulai. "Kalau tidak ada solusi dalam masalah ini, tentu padi kami tidak tumbuh seperti tahun sebelumnya. Kami sudah meminta kepada pengusaha tambak untuk mencarikan solusi, namun hingga saat ini belum ada tindakannya," keluh Zailan.
Zailan juga mengatakan dari Dinas terkait juga belum pernah ada tindakan tegas dalam mengatasi permasalahan tersebut. Malah terkesan tidak peduli," katanya. (Sulaiman)








