Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hartanto dan Kasi Intelijen Bonard David Yuniarto, saat menggelar konferensi pers, Kamis (10/7/2025).
Klikwarta.com, Karanganyar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menunjukkan keseriusan dalam mengusut tuntas dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah.
Setelah intensif memeriksa puluhan saksi, Kejari Karanganyar kini menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang secara spesifik menyasar dugaan perintangan penyidikan atau upaya menghalangi proses hukum. Langkah ini diambil menyusul adanya indikasi kuat manipulasi keterangan oleh beberapa saksi yang telah dimintai keterangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, mengungkapkan bahwa ada upaya terstruktur untuk mengondisikan atau mengatur kesaksian, yang berpotensi besar menghambat jalannya penyelidikan kasus utama.
"Kami mendapati adanya petunjuk kuat bahwa sejumlah saksi memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Bahkan, diduga kuat ada pengondisian keterangan yang dilakukan pihak tertentu demi menghalangi proses penyelidikan kami," jelas Jimmy, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hartanto dan Kasi Intelijen Bonard David Yuniarto, saat konferensi pers, Kamis (10/7/2025).
Hingga saat ini, Kejari Karanganyar telah memeriksa setidaknya 40 saksi terkait perkara utama dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah. Dengan terbitnya sprindik baru ini, jumlah saksi yang akan dipanggil dan diperiksa diperkirakan akan bertambah, termasuk mereka yang diduga terlibat dalam upaya perintangan.
"Dalam waktu dekat, kami akan memanggil saksi-saksi tambahan yang dicurigai terlibat dalam upaya menghalangi penyelidikan. Pihak-pihak ini bisa berasal dari internal maupun eksternal proyek, atau bahkan dari pihak lain yang memiliki kepentingan. Pemeriksaan khusus untuk sprindik perintangan ini akan kami mulai awal pekan depan," jelas Jimmy.
Senada dengan Kajari, Kasi Pidsus Hartanto menambahkan bahwa penerbitan sprindik baru ini merupakan langkah krusial untuk menjaga integritas dan transparansi proses hukum. Kejaksaan menduga kuat adanya pihak-pihak yang sengaja berusaha mengaburkan fakta demi melindungi aktor utama di balik kasus korupsi pembangunan masjid yang menyedot anggaran miliaran rupiah dari APBD Kabupaten Karanganyar ini.
"Upaya menghalangi penyelidikan, termasuk memberikan keterangan palsu atau mempengaruhi saksi, merupakan tindak pidana serius yang akan kami proses secara terpisah. Ini bukan main-main," tegas Hartanto.
Proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah sendiri sebelumnya menjadi sorotan publik karena ditemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari proses lelang, pengerjaan fisik, hingga pencairan anggaran.
Kajari Karanganyar kembali menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara menyeluruh, termasuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam upaya merintangi proses hukum. Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dalam sprindik perintangan dijadwalkan akan dimulai pekan depan.
"Kami sangat berharap masyarakat mendukung penuh upaya penegakan hukum ini. Jangan ada lagi yang mencoba menghalangi proses penyelidikan. Semua pihak yang terlibat, baik dalam kasus utama maupun upaya perintangan, akan kami telusuri sampai tuntas," pungkas Roberth Jimmy Lambila.
Pewarta: Kacuk Legowo








