Kasi Pidsus Kejari Blitar Agung Wibowo saat Diwawancara Awak Media Seusai Pemeriksaan kepada Terperiksa Terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Sewa Rumdin Wakil Bupati Blitar
Klikwarta.com, Kabupaten Blitar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar telah memulai memeriksa dalam proses penyelidikan kepada mantan Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso dan sejumlah oknum pejabat Pemkab Blitar, Rabu (8/11/2023), di kantor Kejari Blitar.
Rahmat Santoso dan sejumlah pejabat Pemkab Blitar diperiksa petugas Kejari Blitar untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan penyalahgunaan sewa rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati Blitar oleh Pemkab Blitar yang menelan APBD Kabupaten Blitar hingga Rp 490 juta.
Rahmat tiba di Kejari Blitar sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung disambut pejabat terkait Kejari Blitar. Berjalannya proses pemeriksaan, tiba juga dua pejabat Pemkab Blitar yakni Kabag Umum tahun 2021 dan 2022 yang dipanggil untuk dimintai keterangan yang sama.
Keduanya datang diperiksa secara bergiliran oleh petugas penyelidik dari kejaksaan. Rahmat terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.30 WIB. Kepada awak media yang sudah menunggunya, Rahmat mengaku capek seusai diperiksa hingga 5 jam.
Rahmat berhemat bicara saat ditanya apa saja yang ditanya petugas kejaksaan. Ia mempersilahkan langsung menanyakan terkait pemeriksaan kepada penyidik.
"Nanti silahkan ditanyakan langsung ke penyidik aja ya soal pemeriksaan. Soalnya saya capek dari pagi. Banyak pertanyaan, lupa saya. Yang ditanyakan ya seputar itu lah sewa rumah dinas," ungkap pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) tersebut.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Blitar Agung Wibowo kepada awak media juga meminta maaf kepada masyarakat bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada pihak-pihak terperiksa belum bisa dipublikasikan dengan gamblang lantaran masih dalam tahap pendalaman kasus.
"Isi dari keterangan mohon maaf sementara belum bisa kita ekspos karena masih pendalaman, takut kita salah," kata Agung.
Agung membenarkan telah memeriksa Rahmat Santoso selaku mantan Wakil Bupati Blitar dan dua orang Kepala Bagian Umum Pemkab Blitar, yakni Kabag Umum tahun 2021 dan Kabag Umum tahun 2022. Pihak tersebut sebelumnya sudah dilayangkan surat pemberitahuan untuk diminta datang ke kantor Kejari Blitar dalam rangka diminta keterangan.
Untuk Rahmat Santoso, Agung mengaku telah memberikan kurang lebih 24 pertanyaan. Sementara kepada kedua mantan Kabag Umum juga tidak sedikit yang ditanyakan dalam rangka mengorek informasi lebih lanjut terkait penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan sewa rumah dinas wakil bupati Blitar.
(Pewarta : Faisal NR)








