Kejari Karanganyar Geledah Dua Rumah di Bandung Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung Madaniyah

Selasa, 27/05/2025 - 00:03
Tim penyidik Kejari Karanganyar menggeledah dua rumah di Kota Bandung terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah. (Foto  Istimewa)

Tim penyidik Kejari Karanganyar menggeledah dua rumah di Kota Bandung terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah. (Foto Istimewa)

Klikwarta.com, Karanganyar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar melakukan penggeledahan di dua rumah di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (25/5/2025).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar.

Dua rumah yang digeledah adalah milik HY, manajer proyek, dan HZ, manajer lapangan atau site manager. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yunianto, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan setelah penyidik mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri Bandung pada 20 Mei 2025.

“Tim berhasil menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan langsung dengan proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar,” ujar Bonard dalam keterangan tertulis, Senin (26/5/2025) malam.

Dokumen-dokumen yang disita akan dianalisis untuk mendalami kemungkinan adanya penyimpangan atau pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek. Hingga saat ini, Kejari Karanganyar belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai isi dokumen yang ditemukan, termasuk kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini.

Sebelumnya, penyidik Kejari Karanganyar telah menetapkan dan menahan satu orang tersangka, yaitu N, Direktur Operasional PT MAM Energindo, perusahaan kontraktor pelaksana proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

N ditahan pada Jumat (23/5/2025) malam setelah menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam di kantor Kejari Karanganyar.

Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk mengindikasikan dugaan tindak pidana korupsi.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menindak tegas setiap penyimpangan, khususnya dalam proyek infrastruktur keagamaan,” pungkas Hartanto.

Pewarta : Kacuk Legowo

Berita Terkait