Kasus Korupsi Alkes Karanganyar, Dua Manajer Swasta Jadi Tersangka Tambahan

Rabu, 28/05/2025 - 01:00
Penetapan DN dan SW diumumkan secara resmi pada Selasa (27/5/2025) malam

Penetapan DN dan SW diumumkan secara resmi pada Selasa (27/5/2025) malam

Klikwarta.com, Karanganyar – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Karanganyar semakin meruncing. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik rasuah ini.

Kedua tersangka tambahan ini diketahui berinisial DN dan SW, keduanya berasal dari perusahaan rekanan PT Sungadiman Makmur Sentosa. DN menjabat sebagai Manajer Operasional, sementara SW adalah staf pemasaran di perusahaan tersebut.

Penetapan DN dan SW diumumkan secara resmi pada Selasa (27/5/2025) malam, menyusul hasil penyidikan lanjutan yang menemukan indikasi kuat keterlibatan mereka dalam proyek pengadaan alkes tahun anggaran 2023.

"Penetapan ini adalah hasil pengembangan dari temuan sebelumnya. Kami mendalami seluruh pihak yang berperan aktif dalam proses pengadaan yang dinilai menyalahi aturan," ungkap Bonard David Yunianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, dalam keterangan tertulisnya.

Meskipun detail peran masing-masing tersangka belum dirinci, penambahan dua nama ini membuat total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang.

Sebelumnya, dua pejabat dari Dinas Kesehatan Karanganyar, yaitu Purwati (Kepala Dinas) dan Amin (bagian perencanaan), telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Kamis (23/5/2025).

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, proses pengadaan alkes seharusnya menggunakan sistem e-katalog demi transparansi dan akuntabilitas. Namun, dalam kasus ini, ditemukan dugaan manipulasi dalam pemilihan penyedia barang.

“Indikasi adanya gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang cukup kuat. Proses ini diduga telah merugikan keuangan negara secara signifikan,” jelas Hartanto.

Kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Dengan bertambahnya jumlah tersangka, publik menanti langkah tegas Kejaksaan dalam membongkar seluruh aktor di balik skandal pengadaan alat kesehatan yang mencoreng integritas birokrasi daerah ini.

Pewarta : Kacuk Legowo

Berita Terkait