Hari Isnaini Prapti (Kepala Subbagian Umum KPPN Sibolga)
Oleh: Hari Isnaini Prapti (Kepala Subbagian Umum KPPN Sibolga)
Platform Pembayaran Pemerintah (Government Payment Platform) adalah interkoneksi sistem antara core system dengan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring dalam rangka pelaksanaan pembayaran pemerintah. Platform Pembayaran Pemerintah berfungsi sebagai konsolidator backend sistem elektronik yang bertujuan agar pembayaran pemerintah dapat dilakukan secara elektronik dan dapat diakses pejabat yang berwenang dari berbagai kanal pembayaran.
Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) merupakan inisiatif strategis reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan (ISRBTK) Kementerian Keuangan yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dalam rangka simplifikasi pelaksanaan anggaran menggunakan teknologi digital, berupa digitalisasi dokumen pembayaran melalui interkoneksi antara core system (Aplikasi SAKTI, SPAN, dan Gaji Web) dengan Sistem Pendukung milik Kementerian/Lembaga dan Sistem Mitra milik pihak swasta/BUMN.
Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) bertujuan agar pembayaran dapat dilakukan secara elektronik dan dapat diakses oleh pejabat yang berwenang dari berbagai kanal pembayaran. PPP tidak mengambil alih kewenangan yang melekat pada pejabat perbendaharaan. Pejabat yang berwenang wajib melakukan pengujian dan approval pembayaran sesuai kewenangannya. Platform hanya mengelola administrasi secara elektronik melalui sistem yang telah terintegrasi sehingga dapat meningkatkan efisiensi waktu dalam pengelolaan anggaran negara, dimana dokumen terbentuk dan terkirim secara otomatis.
Dalam pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji; tunjangan kinerja; uang makan; uang lembur dan uang makan lembur pegawai, Satuan Kerja (Satker) melaksanakan pengelolaan administrasi data kepegawaian dengan menggunakan Aplikasi Kepegawaian yang menghasilkan informasi perubahan data pegawai atau informasi data kehadiran pegawai yang disahkan menggunakan tanda tangan elektronik. Kemudian berdasarkan informasi perubahan data pegawai atau data kehadiran pegawai tersebut, Pejabat Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) menerbitkan dan menyampaikan daftar gaji atau daftar permintaan pembayaran dan ditandatangani secara elektronik oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian dokumen akan berpindah ke Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk ditandangani secara elektronik oleh PPSPM.
Untuk pembayaran belanja jasa listrik dan belanja jasa telekomunikasi dilaksanakan melalui interkoneksi antara Sistem Mitra dengan aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Satker mendaftarkan atau melakukan perubahan nomor identitas pelanggan dan/atau nomor telepon yang dimiliki Satker melalui perekaman referensi data pelanggan pada aplikasi SAKTI. Sistem Mitra akan memberikan konfirmasi ke aplikasi SAKTI bahwa nomor identitas pelanggan dan/atau nomor telepon tersebut terdaftar dalam Sistem Mitra. Informasi tagihan untuk belanja jasa listrik atau belanja jasa telekomunikasi disiapkan oleh Pihak Mitra pada Sistem Mitra. Kemudian Satker melakukan pengecekan dan pemilihan data tagihan jasa listrik dan/atau jasa telekomunikasi yang telah disediakan oleh Pihak Mitra pada menu pembuatan SPP langsung (LS) non kontraktual dengan memperhatian ketersediaan dana dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
PPK akan menerima tagihan secara elektronik pada aplikasi SAKTI (Daftar gaji, Daftar permintaan pembayaran tunjangan kinerja, uang makan, uang lembur dan uang makan lembur, dan informasi tagihan) dan melakukan pengujian kebenaran tagihan. Dalam hal tagihan telah memenuhi ketentuan, PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
dan mengesahkannya menggunakan Tanda Tangan Elektronik. Kemudian PPK menyampaikan SPP secara elektronik kepada PPSPM. PPSPM akan melakukan penelitian dan pengujian secara elektronik atas SPP tersebut. Dalam hal SPP memenuhi ketentuan, PPSPM menerbitkan SPM dan mengesahkannya menggunakan Tanda Tangan Elektronik untuk kemudian secara elektronik menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
KPPN melakukan penelitian dan pengujian secara elekronik atas SPM yang disampaikan oleh PPSPM. Apabila SPM telah memenuhi ketentuan, KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dengan menentukan jadwal pembayaran sebagai berikut :
- Hari pertama setiap bulan untuk pembayaran gaji induk dan pembayaran tunjangan kinerja.
- Pada tanggal 10 setiap bulan untuk pembayaran uang makan.
- Pada tanggal 15 setiap bulan untuk pembayaran uang lembur dan uang makan lembur.
- Pada tanggal 18 setiap bulan untuk pembayaran belanja jasa listrik dan belanja jasa telekomunikasi.
Prinsip dasar pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui Platform adalah prinsip efektif, efisien, transaparan dan akuntabel.
Untuk memastikan sistem berjalan dengan baik sebelum diterapkan ke seluruh Satker Kementerian/Lembaga, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.05/2020 tanggal 17 Desember 2020 tentang Piloting Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2022 tanggal 6 Desember 2022 tentang Piloting Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah, maka piloting pembayaran dilaksanakan untuk :
- Belanja pegawai, antara lain:
- Gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji;
- Tunjangan kinerja;
- Uang makan; dan
- Uang lembur dan uang makan lembur.
- Belanja operasional, antara lain:
- Belanja jasa listrik; dan
- Belanja jasa telekomunikasi.
- Belanja pengadaan sederhana.
- Belanja perjalanan dinas.
- Belanja bantuan sosial dan belanja bantuan pemerintah.
Piloting pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui Platform dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
- Tahap I mulai dilaksanakan paling lambat tahun 2022, untuk pembayaran:
- belanja pegawai untuk pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji; dan
- belanja operasional untuk pembayaran belanja jasa listrik dan belanja jasa telekomunikasi.
- Tahap II mulai dilaksanakan paling lambat tahun 2023, untuk pembayaran:
- belanja pegawai untuk pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji;
- belanja operasional untuk pembayaran belanja jasa listrik dan belanja jasa telekomunikasi;
- belanja pegawai untuk pembayaran tunjangan kinerja;
- belanja pegawai untuk pembayaran uang makan;
- belanja pegawai untuk pembayaran uang lembur dan uang makan lembur; dan
- belanja perjalanan dinas.
- Tahap III mulai dilaksanakan paling lambat tahun 2024, untuk pembayaran:
- belanja pegawai untuk pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji;
-
- elanja operasional untuk pembayaran belanja jasa listrik dan belanja jasa telekomunikasi;
- belanja pegawai untuk pembayaran tunjangan kinerja;
- belanja pegawai untuk pembayaran uang makan;
- belanja pegawai untuk pembayaran uang lembur dan uang makan lembur
- belanja perjalanan dinas;
- belanja Pengadaan Sederhana; dan
- belanja bantuan sosial dan belanja bantuan pemerintah.
Saat ini telah berjalan piloting pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui Platform Pembayaran Pemerintah pada Kementerian Keuangan untuk jenis transaksi sebagai berikut:
- Transaksi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sejak bulan Desember 2020 dengan peserta piloting antara lain Satker Kantor Pusat Sekretariat Jenderal Kemenkeu dan Satker Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
- Transaksi common expenses (tagihan listrik/PLN dan telekomunikasi/TELKOM) Fase 1 sejak bulan Agustus 2021 dengan peserta piloting antara lain Satker Kantor Pusat Setjen Kemenkeu dan Satker lingkup DJPb dan Fase 2 sejak bulan November 2022 dengan peserta piloting antara lain seluruh satker lingkup Setjen Kemenkeu, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko (DJPPR), Inspektorat Jenderal (Itjen), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW).
- Transaksi common expenses (tagihan listrik/PLN dan telekomunikasi/TELKOM) Fase 3a dimulai pada bulan Februari 2023 dengan peserta piloting dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
- Transaksi common expenses (tagihan listrik/PLN dan telekomunikasi/TELKOM) Fase 3b dimulai pada bulan April 2023 dengan peserta piloting dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Transaksi belanja pegawai untuk pembayaran tunjangan kinerja bulan Oktober 2023 yang diproses pada bulan September 2023 dengan peserta piloting dari DJPb.
- Transaksi belanja pegawai untuk pembayaran uang makan dan Transaksi belanja pegawai untuk pembayaran uang lembur dan uang makan lembur bulan Oktober 2023 yang diproses pada bulan November 2023 dengan peserta piloting dari DJPb.
Pelaksanaan pembayaran tagihan APBN melalui Platform Pembayaran Pemerintah akan menjamin ketepatan waktu pembayaran kepada pihak yang berhak menerima pembayaran. Selain itu juga adanya keseragaman jadwal pembayaran tagihan di antara semua satuan kerja. Dengan Platform Pembayaran Pemerintah tata kelola dokumen pembayaran jauh lebih ringkas baik terkait penyimpanan maupun pencarian. Platform Pembayaran Pemerintah juga dapat mengelola dokumen hingga 18 tahun. Dan yang pasti kebenaran dokumen elektronik terverifikasi dari sistem mitra sehingga keaslian lebih kuat dari dokumen fisik.








