Pegawai Dinkes Karanganyar, K, salah satu dari dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan alkes, ditahan Kejari Karanganyar, Senin (2/6/2025) malam.
Klikwarta.com, Karanganyar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar.
Dua tersangka baru tersebut masing-masing berinisial K, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, dan JS, pihak swasta. Keduanya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Karanganyar, Senin (2/6/2025) malam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yunianto, mengatakan tersangka K diduga kuat berperan sebagai pengkondisi pengadaan alkes.
“Sementara tersangka JS adalah pihak swasta selaku marketing yang berperan krusial dalam pembagian fee dari proyek pengadaan alkes tersebut.” jelas Bonard.
Bonard menegaskan, K dan JS sebagai tersangka baru menjadi pengembangan signifikan dari kasus dugaan korupsi alkes di Denkes Karanganyar ini.
"K dan JS juga dikenakan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 2, 3, dan 5 terkait kerugian negara, penyalahgunaan wewenang, dan tindak pidana suap," tandasnya.
Sebelumnya, Kejari Karanganyar telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Masing-masing yaitu P, Kepala Dinkes Karanganyar, dan A, petugas fungsional bagian perencanaan Dinkes Karanganyar, Kedua tersangka ini ditahan pada Kamis (23/5/2025) malam.
Kemudian DN, Manajer Operasional PT Sungadiman Makmur Sentosa, dan SW, staf pemasaran di perusahaan tersebut. Kedua tersangka ini ditahan pada Selasa (27/5/2025) malam. Dalam kasus ini, PT Sungadiman Makmur merupakan perusahaan rekanan dalam pengadaan alkes di Dinkes Karanganyar.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alkes ini telah menjadi sorotan publik. Kejari Karanganyar berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta mengembalikan kerugian negara. Penyelidikan mendalam mengenai aliran dana dan peran pihak lain yang berpotensi terlibat akan terus dilakukan.
Pewarta: Kacuk Legowo








