Titik Cerah Kesejahteraan Guru Honorer

Sabtu, 21/02/2026 - 21:28
ilustrasi (sumber: gemini)

ilustrasi (sumber: gemini)

Oleh: Al-Mahfud*)

Salah satu kunci kemajuan bangsa ada pada para guru yang mendidik generasi mudanya. Guru-guru bermutu menghasilkan pendidikan bermutu, yang berbuah lahirnya generasi yang berkualitas. Guru tak sekadar pendidik generasi muda secara intelektual, namun juga menjadi teladan dan standar moral. Maka sudah seharusnya negara melindungi dan menjamin hak-hak guru.

Secara regulasi, keberadaan dan hak-hak guru dipayungi oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang secara eksplisit mengamanatkan bahwa guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Akan tetapi, kenyataannya terdapat jurang lebar antara teks undang-undang dengan realitas di lapangan, terutama bagi para guru yang menyandang status honorer. Ketimpangan ini dipertegas oleh hadirnya UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang hanya mengakui dua kategori pegawai pemerintah: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Guru honorer ada secara faktual di ruang kelas, jumlahnya tidak sedikit, memikul beban kerja yang setara dengan rekan ASN, namun terpinggirkan dari struktur pengupahan dan perlindungan sosial yang layak.

Jika kita lihat data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Ikatan Guru Indonesia (IGI), pada 2024 rata-rata penghasilan guru honorer di banyak daerah masih ada di angka Rp500.000 hingga Rp1.500.000 per bulan. Jelas ini adalah angka yang masih jauh dari kata layak, bahkan masih jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kondisi penghasilan yang sangat minim memaksa guru honorer melakoni peran ganda sekadar demi memenuhi kebutuhan hidup. Hasil survei IDEAS (Mei 2024) mengungkap bahwa 55 persen guru honorer di Indonesia mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dengan pekerjaan seperti pengemudi ojek daring (ojol), buruh tani, pedagang kecil, hingga guru privat.

Ketika guru harus mencari penghasilan lain sekadar untuk memenuhi kebutuhan, maka artinya waktu, pikiran, dan tenaganya tidak fokus untuk mendidik dan mengajar, namun terbagi. Akibatnya, performa sebagai pendidik menjadi kurang maksimal, sehingga mengikis kualitas pembelajaran di ruang-ruang kelas.

Titik Cerah

Meski nasib guru honorer selama ini memilukan, beberapa waktu terakhir ini mulai terlihat titik cerah. Apresiasi perlu diberikan atas itikad politik yang ditunjukkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang berupaya meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Pemerintah mulai bergerak meluncurkan berbagai skema intervensi finansial dan karier yang masif bagi guru honorer.

Salah satu langkah konkret yang dirasakan langsung adalah kebijakan menaikkan tunjangan insentif dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 bagi hampir 800.000 guru honorer. Sistem transfer langsung ke rekening masing-masing pendidik adalah sebuah langkah taktis untuk memangkas birokrasi dan memastikan hak guru tak terpotong di tengah jalan.

Komitmen ini diperluas dengan penyaluran tunjangan profesi kepada lebih dari 400.000 guru non-ASN sebagai bentuk pengakuan atas sertifikasi keahlian, serta tunjangan khusus bagi lebih dari 43.000 guru di daerah terpencil atau 3T. Ada juga insentif tambahan juga menyasar lebih dari 365.000 guru, sementara 253.000 guru PAUD non-formal kini mendapatkan jaring pengaman berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Dampak positif dari rentetan kebijakan ini mulai terlihat. Merujuk pada Siaran Pers Kemendikdasmen (24/1/2026), Ismi Ifarianti, seorang guru TK Negeri Bendungan Hilir, Jakarta, mengungkapkan rasa syukurnya. Baginya, tunjangan ini tak sekadar tambahan materi, melainkan bentuk penghargaan atas jerih payahnya.

Masih dari sumber yang sama, Ismi mengakui bahwa intervensi pemerintah ini telah membantu meringankan kebutuhan sehari-hari, memberikan ketenangan psikologis, sehingga ia bisa lebih fokus dan semangat mendampingi tumbuh kembang anak didiknya. 

Senada dengan Ismi, Tiar Krisnawan, guru SD Negeri Cimone 3 Tangerang, menekankan bahwa tunjangan tersebut berperan vital dalam menciptakan keseimbangan hidup. Menurut Tiar, ketika guru merasa dihargai secara ekonomi, motivasi untuk terus berkembang secara profesional akan tumbuh dengan sendirinya.

Di samping bantuan tunai, pemerintah juga mulai memperbaiki jalur karier dan kapasitas intelektual guru honorer melalui Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Hal ini memungkinkan pengalaman mengajar dikonversi menjadi kredit akademik untuk meraih gelar sarjana.

Di saat bersamaan, Rekrutmen PPPK terus didorong dalam rangka memberikan kepastian status kerja, gaji, dan jaminan sosial yang setara dengan ASN, sehingga predikat "honorer" tidak lagi menjadi sinonim bagi ketidakpastian masa depan.

Harapan 

Berbagai kebijakan tersebut ibarat menjadi fajar baru bagi upaya membangun kesejahteraan guru honorer. Meski demikian, kerja besar ini belum tuntas. Untuk memastikan keberlanjutan kemajuan ini, diperlukan standarisasi honor minimum guru secara nasional yang disesuaikan dengan standar hidup layak di tiap daerah guna menghapus disparitas antar-APBD.

Di samping itu, integrasi guru honorer ke dalam sistem jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan mesti menjadi kewajiban yang otomatis dan disubsidi negara demi memberikan perlindungan mendasar dan kepastian kerja. 
Selain itu, perlu adanya reformulasi penggunaan Dana BOS agar sekolah memiliki fleksibilitas lebih dalam mengalokasikan anggaran untuk kesejahteraan guru. Terakhir, percepatan skema PPPK harus dilakukan secara adil dengan memprioritaskan masa pengabdian, diiringi sinergi pusat–daerah dalam pembiayaan pendidikan.

*)Penulis artikel, esai, dan ulasan buku. Aktif menulis topik-topik pendidikan.
 Opini, esai, dan ulasan buku dimuat di berbagai platform media.

Berita Terkait