video conference Menteri Desa
Klikwarta.com, Raja Ampat, Papua Barat - Situasi darurat bencana yang saat ini dialami Negara kita membuat Pemerintah berfikir ekstra dan semua terfokuskan kepada kepentingan kemanusiaan, tidak terkacuali termasuk Kementirian Desa juga.
Pada Kamis (16/04/2020) bertempat di Aula Wayag Kantor Bupati, Kepala DPMK Raja Ampat Hasan Tamima, Bersama Sekretaris Dinas Azhar Arfan dan Pendamping Desa menggelar Video Confrence (Vicon) dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Abdul Halim Iskandar.
Dalam Vicon, Menteri Desa Abdul Halim menjelaskan tiga hal penting untuk segera dilaksanakan atau direalisasikan oleh Pejabat Tingkat Provinsi/Kabupaten dan Desa, Pertama; pembentukan relawan lawan Covid-19 tingkat Desa, Kedua; Padat Karya Tunai Desa, Ketiga Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
“Pada kesempatan ini saya ingin menegaskan kembali bahwa situasi negara kita saat ini sesuai Kepres No. 12 Tahun 2020 ini adalah situasi darurat Bencana (bencana non alam)”, ujar Menteri Desa.

Lanjutnya, Berdasarkan Keputusan Presiden No.7 tahun 2020 tentang tugas akselerasi penanganan Covid-19 sebagaimana dimodifikasi oleh keputusan presiden Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan dlm keputusan presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang tugas akselerasi penanganan covid-19 melalui sinergi interdisipliner Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.
“Di dalamnya banyak sekali mengatur untuk melakukan perubahan anggaran, difokuskan untuk kepentingan kemanusiaan karena situasi pandemic Covid-19, tidak terkecuali Kementerian Desa, kita semua juga sudah memiliki kewajiban yang sama dengan Kementerian lain termasuk para Kepala Desa terkait dengan Dana Desa, Kita lakukan refocusing dan realokasi”, tandasnya.
Menteri Desa juga menyampaikan, dampak dari Covid-19 ini luar biasa. Kalau tahun 1998 kita mengalami resesi ekonomi, dampaknya hanya ekonomi saja, sosialnya, budayanya tidak berdampak, tapi hari ini beda, dampaknya Kesehatan, sosial, ekonomi dan budaya. Itulah makanya Pemeirntah menghimbau kepada perantau untuk menunda mudik, kalau selama ini ada budaya mudik mohon mudiknya ditunda sampai situasi baik. Itulah makanya Pemerintah melakukan perubahan cuti bersama.
“Tolong para Kepala Dinas melakukan sosialisasi dan edukasi secara lebih masif lagi. Melakukan persiapan penanganan. Identifikasi tempat untuk ruang isolasi desa. Supaya kalau ada ODP itu langsung kalau rumahnya tidak memungkinkan untuk isolasi mandiri maka ruang isolasi yang disiapkan bisa dimanfaatkan”, pintanya.
Dia Juga menjelaskan, untuk Penanganan Covid-19. Dana Desa juga digunakan untuk Padat Karya Tunai Desa. Perlu saya ingatkan Padat karya tunai desa ini harus melibatkan banyak orang. Kalau hanya 5 orang itu bukan pada karya melainkan swakelola. Padat karya minimal 20-30-40 orang. Dan pelaksanaan padat karya harus memperhatikan protokol Kesehatan. Padat karya tunai desa harus melibatkan warga miskin, kelompok penganggur, kelompok setengah penganggur dan marjinal lainnya. Komponen upah harus lebih besar dari komponen bahan.
Yang terbaru, katanya, dalam Permen No 6 tahun 2020 yaitu Bantuan langsung tunai desa (BLT dana desa) kalau dulu dana desa tidak boleh dipake BLT tapi sekarang boleh. Aturan hukumnya Permendes Nomor 6 tahun 2020. Dana Desa digunakan untuk Bansos Tunai. Bagi desa yang dana desa belum cair segera merubah APBDES-nya, merujuk pada Permendagri Nomor 20 TAHUN 2018. Situasinya darurat Nasional.
“Realisasi BLT bulan April, Sasarannya yaitu warga miskin Desa yang belum menerima PKH, belum menerima Bantuan Pangan Tunai, Belum menerima Kartu Prakerja. Mereka yang kehilangan mata pencaharian karena Covid-19, mereka yang tidak terdata sebagai penerima bantuan sosial dari Pemerintah. Mereka inilah yang berhak menerima, besarnya Rp 600 ribu per keluarga dengan durasi waktu 3 bulan, yakni bulan April, Mei dan Juni”, terang Menteri Desa.
(Pewarta : Mustajib)








