Pemkab Trenggalek Musnahkan Barang Ilegal

Selasa, 27/12/2022 - 12:27
Proses pemusnahan barang ilegal oleh jajaran forkopimda, di Halaman Pendapa Manggala Praja Nugraha.

Proses pemusnahan barang ilegal oleh jajaran forkopimda, di Halaman Pendapa Manggala Praja Nugraha.

Klikwarta.com, Trenggalek - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar, bersama Pemerintah Kabupaten Trenggalek, musnahkan barang ilegal hasil penindakan selama Tahun 2022. 

Selanjutnya, total barang bukti yang dimusnahkan berupa rokok, minuman keras serta tembakau iris ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 180 juta. Barang ilegal tersebut merupakan hasil razia Satpol PP Trenggalek bersama KPPBC Blitar. 

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan pada hari Jum'at, (23/12/2023) di halaman Pendapa Manggala Praja Nugraha, dihadiri Forkopimda Kabupaten Trenggalek, dan kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar.

"Mari kita patuhi aturan pemerintah dengan menjalankan usaha secara legal, khususnya dalam kegiatan ekspor, impor, dan produksi hasil tembakau," kata Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin, Jum'at (27/12/2022).

Menurutnya, barang ilegal tersebut merupakan hasil razia Satpol PP dan Kantor Pengawasan Dan Pelayaanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, selama Tahun 2022.

Dalam hal ini, pemusnahan dilakukan karena barang itu menyalahi aturan tentang cukai, mulai dari tidak dilekati pita cukai, namun dilekati pita cukai palsu, serta dilekati pita cukai salah peruntukannya dan dilekati pita cukai bekas. Selain rokok, juga ada tembakau iris serta minuman beralkohol tanpa pita cukai. 

"Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, sering menyampaikan bahwasanya salah satu konsumsi terbesar masyarakat, khususnya warga yang berpenghasilan rendah adalah rokok," imbuhnya. 

Kemudian, diketahui bersama dengan kenaikan harga cukai, maka mengakibatkan kenaikan harga rokok. Tentunya ini memberikan celah peluang  bagi rokok ilegal masuk ke Kabupaten Trenggalek karena tanpa cukai harga menjadi murah. 

Pemusnahan ini hanya sebagian kecil dari rantai distribusi. Mengingat dengan adanya pita cukai, dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan pendapatan negara.

"Kalau niatnya memang merugikan negara, maka harus dilakukan proses pidana maka pelaku harus di pidanakan sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya. 

Terpisah, Kasatpol PP dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek Triadi Admono mengatakan dalam pemusnahan tersebut melaporkan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai salah peruntukannya dan dilekati pita cukai bekas.

" Total pemusnahan sebanyak 256.720 batang rokok ilegal, kemudian tembakau iris yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 1.018 gram TIS. Minuman beralkohol yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 95,2 liter", Ungkap Triadi Admono.

"Dari total tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 180 juta," imbuhnya.

Lebih lanjut, Abien Prastowidodo Kepala KPPBC TMP C Blitar," masyarakat diimbau untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Trenggalek", cetusnya.

Dalam hal ini rokok ilegal tidak memberikan kontribusi terhadap Cukai, pajak yang nantinya akan dikembalikan kepada Kabupaten setempat, untuk itu patuhi arahan dan aturan yang berlaku. 

(Pewarta : Hardi Rangga)

Berita Terkait