Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran di Media Center Pemerintah Provinsi Bengkulu pada tahun 2016 sebesar Rp 1,4 miliar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyembutkan saat ini masih menunggu status Media Center yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Seperti diketahui, sebelumnya penyidik Kejati Bengkulu telah menyurati Kemendagri untuk mengetahui legal standing atau kedudukan hukum Media Centre Provinsi Bengkulu yang hanya mengantongi SK Gubernur Bengkulu, H. Ridwan Mukti.








