Sebar Foto Porno Kekasihnya di Medsos, Napi Ini Dibekuk di Lapas

Senin, 09/04/2018 - 10:43
AD saat diamankan kepolisian setempat. Foto:Potretbengkulu.com
AD saat diamankan kepolisian setempat. Foto:Potretbengkulu.com

Rejang Lebong, Klikwarta.com - AD (22), napi kelas II A Lapas Curup, Kabupaten Rejang Lebong kembali diamankan petugas kepolisian setempat. Ini lantaran dirinya, kembali berulah dengan menyebarkan sebuah foto hasil mesumnya terhadap pacarnya. Foto tidak senonoh yang disebarkannya ke media sosial Facebook sempat viral, alasan AD karena dirinya takut ditinggal sang pacar. 

"Kini, tersangka AD yang memposting foto-foto porno pacarnya itu sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Polres,"jelas Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Ordiva, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Chusnul Qomar, SH, SIK, MM dilansir potretbengkulu.com, Senin (9/4/2018).

Dikatakannya, perbuatan AD yang merupakan narapidana dalam kasus cabul itu  tertangkap tim patroli siber atau Cyber Troops Polres Rejang Lebong.

"Penyebaran foto porno di media sosial facebook itu dilakukan tersangka dari dalam Lapas Curup,  sekitar pukul 15.30 WIB, Senin, 26 Maret 2018 lalu," tutur Kasat.

Perbuatan tersangka AD lanjut Kasat, dijerat dengan pasal 29 dan 35 UU-RI No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU-RI No.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU-RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sedangkan, tersangka AD mengakui sengaja menyebarkan foto-foto porno kekasihnya. Soalnya, tersangka mengaku kecewa karena kekasihnya telah berusaha menghindarinya. "Padahal saya sangat mencintainya. Bahkan, saya bersedia menikahinya. Tapi dia menolak. Makanya, saya sebarkan foto-fotonya," aku tersangka seraya menyebutkan tersangka saat ini baru menjalani hukuman selama 4 tahun dari 9 tahun vonis yang dijatuhkan hakim.

Sebelumnya, tersangka AD mengaku telah melakukan pencabulan terhadap gadis di wilayah Kecamatan Ujan Mas, Kepahiang. Atas perbuatannya itu AD diganjar hakim dengan hukuman penjara selama 9 tahun. (LJ)

Related News