May Day, DPC FSBDSI Mabar Gelar Orasi Menuntut Pemda Mabar Peduli Kepada Buruh Sesuai Upah yang Layak

Kamis, 01/05/2025 - 15:34
DPC FSBDSI Mabar Gelar Orasi Menuntut Pemda Mabar Peduli Kepada Buruh Sesuai Upah yang Layak

DPC FSBDSI Mabar Gelar Orasi Menuntut Pemda Mabar Peduli Kepada Buruh Sesuai Upah yang Layak

Klikwarta.com, Manggarai Barat - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia(FSBDSI) kembali melakukan orasi, pawai dan membacakan pernyataan sikap dihadapan Pemerintah dan DPRD agar keberadaan pekerja atau buruh di Kabupaten Manggarai Barat benar-benar di perhatikan kesejahteraanya. 

Hal itu disampaikan Ketua DPC FSBDSI Kabupaten Manggarai Barat Rafael Taher,S.IP berdasarkan perintah Konstitusi pasal 27 ayat (2) bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, pasal 28D ayat (2) menjamin hak setiap orang untuk bekerja dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil dan layak.

Selain itu, dalam hubungan kerja pasal 88 ayat 1 UU NO 13/2003 menyatakan dengan tegas bahwa setiap pekerja memperoleh hak untuk memperoleh perlindungan atas: keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan.

Menurut Rafael, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat Manusia serta Nilai-nilai agama, dipertegas oleh UU  serikat buruh NO 21/2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh yang mana setiap pekerja berhak untuk berserikat, membentuk serikat pekerja dan mendapatkan perlindungan Hukum Jika hak-haknya di langgar.

Koonvensi ILO No 87 tahun 1948 tentang kebebasan berserikat menjamin hak pekerja untuk membentuk serikat pekerja dan bergabung dengan serikat pekerja yang dipilih, serta berpartisipasi dalam kegiatan serikat pekerja tanpa rasa takut.

Untuk menyelaraskan amanat konstitusi dan Undang-undang Negara, serta memperhatikan kondisi nyata perburuhan di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT, maka Federasi serikat buruh melihat dan menemukan berbagai ketimpangan dan pelanggaran atas Hak-hak pekerja di kabupaten Mnggarai Barat. 

"Hal yang nyata dapat dilihat adalah  para pekerja di Manggarai Barat belum secara maksimal menerima upah layak dari pemberi kerja yakni sebesar  2.328.969,69 rupiah sesuai ketentuan hukum yakni SK 430KEP/HK/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang upah Minimum Provinsi NTT tahun 2025",ujar Rafael,Kamis(1/5/2025).

Rafael  menjelaskan masih banyak pemberi kerja menerapkan jam kerja yang tidak sesuai dengan aturan,banyak juga pekerja menerima upah murah tanpa jam lembur, banyak para pekerja belum mengurus BPJS kesehatan oleh Perusanah pemberi kerja, banyak para pekerja belum mendapatkan standar kerja yang pasti seperti tidak jelasnya aturan kontrak kerja antara pekerja harian (DW), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan penerapan kontrak perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Selain itu,belum terdata dengan jelas dan pasti statistik angka pekerja migran, pekerja lokal putra putri daerah dan pekerja tenaga ahli dari luar daerah, serta belum diterapkanya standar kerja berbasis K3LH atau keselamatan kerja, kesehatan kerja dan lingkungan Hidup pada pekerja pelabuhan, pekerja toko, pekerja pengemudi roda dua, roda empat, serta tidak adanya standar Hukum atas penerapan sangsi pemutusan hubungan kerja di perusahaan, belum adanya lembaga pemutusan hubungan industri di Manggarai Barat (LPHI).

"Banyak kasus perselisihan buruh gantung di kantor ketenaga kerjaan Manggarai Barat karena tidak adanya pengawasan buruh, penyelesaian sengketa buruh di Pengadilan Negeri Labuan Bajo",terang Rafael.

Lebih lanjut,belum ada pengawasan buruh dan hakim adhock yang menyelesaikan sengketa perburuhan di labuan bajo, belum adanya perhitungan Kelayakan Hidup (KHL) dari badan pusat setatistik labuan bajo dan belum adanya Upah minimum Regional Kabupaten Manggarai Barat, belum terakomodirnya putra dan putri daerah Kabupaten Manggarau Barat untuk bekerja pada sektor industri jasa pariwisata di labuan bajo dan yang mendominasi pasar tenaga kerja adalah pekerja-pekerja luar daerah serta belum terbentuknya dewan pengupahan Kabupaten Manggarai Barat .

Dari data dan uraian federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia diatas, maka kami menuntut pemerintah kabupaten Manggarai Barat.

1. Menuntut pemerintah Manggarai Barat menerapkan Upah Layak bagi seluruh Pekerja manggarai Barat sesuai kebutuhan Hidup layak (KHL) dan menyusaikan dengan kondisi lokal di Kabupaten Manggarai Barat.

2. Menolak segala bentuk eksploitasi dan sistem kerja magang, upah harian Lepas berkepanjangan yang merugikan pekerja terutama pada sektor pariwisata dan Konstruksi, agar terapkan sistem kerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan PKWTT.

3. Mendesak Pemerintah daerah unruk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan termasuk perlindungan hak-hak buruh serta membentuk dewan pengupahan kabupaten Mabar.

4. Mendesak pemerintah daerah agar menginstruksikan kepada pemberi kerja atas standar keselamat, kesehatan kerja dan lingkungan yang baik bagi pekerja.

5. Mendorong pemerintah daerah kabupaten Manggarai Barat agar Menetepkan upah Minimum Kabupaten Manggarai Barat secara otonom yakni lebih besar daripada UMP provinsi NTT berdasarkan perhitungan kehidupan layak (KHL).

6. Mendesak pemerintah kabupaten Manggarai Barat agar membentuk lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industri yang terdiri dari pemerintah, federasi Buruh, organisasi pemberi kerja, serta mendorong pemerintah daerah mengusulkan hakim adhock menangani sengketa buruh di pengadilan labuan bajo apabila kesepakatan beparted dan triparted mengalami jalan buntuh. (*) 

Berita Terkait