Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Sebanyak 1.198 narapidana di Bengkulu mendapat remisi di hari kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 narapidana langsung bebas pada hari ini.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Ilham Djaya menyampaikan besaran remisi bervariasi. Narapidana diberikan remisi satu hingga enam bulan.








