Kades Berjo, Suyatno, mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejari Karanganyar sebagai salah satu tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Berjo, Selasa (27/9/2022). (Foto : Istimewa).
Klikwarta.com, Karanganyar - Setelah pekan lalu mangkir dengan alasan sakit, Kepala Desa (Kades) Berjo Suyatno akhirnya hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar dan telah menjalani pemeriksaan, Selasa (27/9/2022).
Selama proses pemeriksaan, Suyatno didampingi pengacaranya, Ari Santoso. Suyatno diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.
Usai menjalani pemeriksaan sekira lima jam lamanya, Suyatno akhirnya ditahan. Oleh Kejari Karanganyar, Kades Berjo itu kini dititipkan di sel Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surakarta, selama waktu hingga 20 hari ke depan.
Dalam kasus tersebut, Suyatno menjadi tersangka bersama mantan Direktur Utama (Dirut) BUMDes Berjo Eko Kamsono yang lebih dahulu ditahan. Kejari Karanganyar telah menitipkan Eko Kamsono di sel tahanan Polres Karanganyar, pada Selasa (20/9/2022) pekan lalu.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah menerangkan, terhadap tersangka Suyatno, penyidik telah mengajukan sebanyak 20 pertanyaan. Selain itu, tersangka juga telah menjalani tes kesehatan.
“Tersangka dinyatakan sehat dan juga negatif Covid-19. Tersangka sudah kami tahan dan saat ini kami titipkan di Rutan Kelas 1 Surakarta,” terangnya kepada wartawan.
Gilang menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih akan memintai keterangan dari sejumlah sakti lainnya guna memperkuat bukti di dalam persidangan, sebelum berkas terkait kasus dugaan korupsi tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
“Proses penyidikan saat ini masih berjalan," tandasnya.
Sementara itu, terkait bakal dilakukan atau tidaknya upaya penangguhan penahanan terhadap tersangka, Ari Santoso selaku pengacara Suyatno mengatakan, bahwa pihaknya masih perlu melakukan komunikasi lebih lanjut dengan keluarga tersangka.
"Soal upaya pengajuan permohonan penangguhan penahanan, masih harus kami bicarakan lebih lanjut dengan pihak keluarga. Yang pasti klien kami mengaku sudah siap untuk mengikuti proses hukum yang kini sedang berjalan," ujarnya.
(Pewarta : Kacuk Legowo)








