Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo, di Kantor Kejari setempat, Kamis (15/9/2022).
Klikwarta.com, Karanganyar - Kades Berjo Suyatno dan eks Dirut BUMDes Berjo Eko Kamsono, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar atas kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah didampingi Kasi Intel Bayu saat konferensi pers, Kamis (15/9/2022), mengatakan, penetapan status tersangka terhadap keduanya adalah berdasarkan dua alat bukti.
"Ada dua alat bukti dalam kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo ini, yaitu surat keterangan saksi dan keterangan ahli. Dalam waktu dekat, kedua tersangka akan kami panggil kembali untuk dimintai keterangan," terang Gilang kepada wartawan.
Penetapan tersangka itu juga berdasarkan keterangan dari hasil pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dan 2 ahli. Gilang juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan inspektorat Pemkab Karanganyar, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,1 milliar.
Besarnya kerugian tersebut, diketahui dari hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap adanya sejumlah pembangunan dan pengembangan di objek wisata di Telaga Madirda. Selain itu, juga didapati dugaan penggunaan dana BUMDes Berjo oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.
"Dugaan korupsi ini terjadi pada pembangunan kolam renang, lahan parkir, dan pengembangan di Telaga Madirda,” jelas Gilang.
Proses penanganan kasus selama hampir enam bulan hingga ditetapkannya S dan EK sebagai tersangka, menurut Gilang, bukanlah waktu yang lama. Ia menjelaskan, karena selama melakukan penyelidikan hingga penetapan tersangka, pihaknya perlu sikap kehati-hatian.
”Saya kira tidak ada kata lambat. Penanganan kasus ini tidak ada enam bulan, ini masih waktu yang wajar. Dalam menangani kasus dugaan korupsi ini, kami juga harus berhati-hati, karena dalam persidangan kita harus melakukan pembuktian," tegasnya.
Meski sudah menetapkan dua tersangka, Kejari Karanganyar baru akan melakukan pemeriksaan lanjutan pada pekan depan. Kejari Karanganyar juga menyakini bahwa dua tersangka tersebut tidak akan melarikan diri.
(Pewarta : Kacuk Legowo)








