DPRD Karanganyar menggelar publik hearing terkait upaya penuntasan polemik pengelolaan BUMDes Berjo, pada Senin (10/4/2023) di gedung DPRD setempat.
Klikwarta.com, Karanganyar - DPRD Kabupaten Karanganyar menggelar publik hearing atau dengar pendapat klarifikasi untuk penuntasan terkait polemik pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso.
Publik hearing tersebut digelar menyusul adanya permintaan dari perwakilan warga Desa Berjo melalui tim kuasa hukum mereka, Kusumo Putro dan rekan.
Jalannya dengar pendapat di gedung wakil rakyat yang dipimpin Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo beserta Wakil Ketua DPRD Karanganyar Anung Marwoko dan beberapa anggota Komisi A tersebut, digelar di dua tempat, yakni ruang Operasional Room (OR) dan Ruang Rapat Paripurna, Senin (10/4/2022).
Pihak DPRD Karanganyar menghadirkan Badan Pengawas BUMDes, Plt Kades, Badan Permusyawarahan Desa (BPD), Camat Ngargoyoso, Bagian Hukum Setda Karanganyar, hingga pihak Inspektorat dan Dispermasdes.
Pada kesempatan itu, Plt Kades Berjo, Wahyu Budi Utomo, menjelaskan kronologi terjadinya polemik yang memicu keinginan perwakilan warga untuk membubarkan pengurus BUMDes Berjo dan melantik pejabat yang baru.
"Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2021, BUMDes disusun dalam Musyawarah Desa atau Musdes, dan dilantik oleh Kades. Namun karena saya hanya Plt kades, maka saya tidak memiliki kewenangan untuk melantik pengurus BUMDes," ungkapnya.
Sedangkan, sambung Wahyu, kelompok direksi BUMDes mengatakan bahwa direksi ditunjuk Kades Berjo, Suyatno, sebelum terseret ke meja hijau atas kasus tipikor bersama salah seorang pengurus BUMDes Berjo, Eko Kamsono.
Karena pengurus dan direksi BUMDes Berjo mengundurkan diri dan terjadi kekosongan jabatan, sedangkan aset obyek wisata (Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda) yang demikian besar, kata Wahyu, maka tetap diperlukan adanya pengurus dan direksi, sehingga ditunjuklah Arif Suharno.
Secara hukum, Perdes Nomor 3 Tahun 2008 dikatakannya menjadi dasar terkait penunjukan direksi BUMDes oleh Kades. Maka, dalam hal ini semestinya adalah hak Kades Berjo menetapkan direksi Bumdes Berjo.
"Dan lagi, dalam SK pengangkatan dikatakan bahwa direksi bersifat sementara sambil menunggu perubahan Perdes. Tetapi, karena saya hanya sebagai Plt Kades, maka saya belum berani mengeluarkan SK kepengurusan BUMDes Berjo versi hasil Musdes, karena saya tidak memiliki kewenangan untuk itu. Sampai akhirnya sekarang saya digugat di Pengadilan Negeri Karanganyar oleh warga," jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Inspektorat Daerah Karanganyar, Zulfikar Hadid, mengatakan bahwa Pemkab Karanganyar akan mengeluarkan diskresi untuk menyelesaikan polemik tersebut.
Diskresi itu, kata Hadid, diambil terkait pemberian kewenangan Plt Kades Berjo untuk memberhentikan dan mengangkat kepengurusan BUMDes Berjo.
"Seharusnya, kewenangan untuk mengangkat maupun memberhentikan kepengurusan BUMDes ada di Pemerintah Desa setempat. Namun saat ini Kades Berjo, yaitu Suyatno sedang menjalani proses hukum terkait kasus tipikor, dan ditunjuk sekretaris sebagai Plt Kades. Maka, diskresi akan kami ajukan agar Plt Kades ini punya kewenangan penuh untuk bisa mengesahkan Perdes atau melantik pengurus Bumdes hasil Musdes. Saat ini, diskresi sedang dalam proses konsultasi ke pusat," terangnya.
Sementara itu, Badan Pengawas BUMDes Berjo, Agung Sutrisno, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut menegaskan agar semua pihak tetap menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan. Sebab, selaku Badan Pengawas BUMDes Berjo, dirinya juga menjadi tergugat di PN Karanganyar.
"Karena ini sudah masuk ranah hukum dan sudah didaftarkan gugatan perdata di PN Karanganyar. Maka, kami minta semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Intinya, kami siap menghadapi gugatan tersebut" tegas Agung.
Agung menambahkan, penyelesaian secara hukum menjadi solusi paling tepat terkait polemik di BUMDes Berjo. Dia justru sangat menyayangkan adanya intervensi pihak lain yang menurutnya hanya memperkeruh suasana.
”Tidak perlu ada intervensi maupun demo-demo lagi. Kita tunggu saja bagaimana nanti hasil dari gugatan di PN Karanganyar. Biarkan proses hukum berjalan terlebih dahulu. Semua pihak harus menghargai itu," tandasnya.
Adapun perwakilan warga Desa Berjo melalui kuasa hukumnya, Kusumo Putro, mengaku cukup lega dengan hasil publik hearing yang digelar DPRD Karanganyar ini.
Menurut Kusumo, hal tersebut sekaligus menjadi harapan untuk adanya kepengurusan BUMDes Berjo baru dan Perdes yang baru sebagai pengganti Perdes Nomor 3 Tahun 2008.
"Hasil pertemuan ini sesuai dengan yang kami harapkan. Yakni mendapat dukungan akan adanya pengurus baru di BUMDes Berjo, serta menyarankan kepada perangkat desa untuk segera merumuskan Perdes yang baru," ujar Kusumo.
Usai digelarnya publik hearing tersebut, Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo, mengharapkan polemik pengelolaan di BUMDes Berjo bisa segera terselesaikan. Dia juga menilai, revisi terhadap Peraturan Desa (Perdes) terkait hal BUMDes harus segera dilakukan.
"Sebab, saya rasa kelemahan itu ada pada Perdes, bukan Perda-nya, karena itu harus secepatnya dilakukan revisi. Kuasa penuh memang ada pada kepala desa, tetapi harus mengacu pada regulasi yang lebih tinggi. Apalagi Perda sebelum dicabut ada PP Nomor 11 Tahun 2021. Karena pada dasarnya Perdes tidak boleh bertentangan dengan aturan atau regulasi yang lbih tinggi, maka secara hukum Perdes itu batal demi hukum jika masih ada regulasi yang lebih tinggi," jelas Bagus Selo.
Pewarta : Kacuk Legowo








