Kuasa hukum warga Desa Berjo, BRM Kusuma Putra dan Ismana Hendra Setiawan, saat mendaftarkan surat kuasa gugatan perdata di PTSP Pengadilan Negeri Karanganyar.
Klikwarta.com, Karanganyar - Polemik terkait persoalan pengelolaan BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar tak kunjung usai. Perkara itu, kini bahkan berlarut ke ranah hukum di pengadilan.
Sularno, warga Berjo yang mengaku menjadi pengelola BUMDes mendaftarkan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Karanganyar, pada Rabu (29/03/2023).
Gugatan tersebut ditujukan terhadap Plt Kepala Desa Berjo, Pengurus BUMDes serta Badan Pengawas BUMDes Berjo.
Tiga kuasa hukum Sularno dan sejumlah warga Desa Berjo, yakni BRM Kusuma Putra, Ismana Hendra Setiawan dan Wibowo Kusumo Winoto resmi mendaftarkan surat gugatan perdata itu melalui e-court ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Selain itu, mereka juga mendaftarkan surat kuasanya ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Karanganyar.
BRM Kusuma Putra dalam keterangan tertulisnya menjelaskan gugatan perdata yang didaftarkan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil Musyawarah Desa (Musdes) yang berlangsung pada 24 Februari 2023 lalu.
Menurutnya, Musdes tersebut telah menghasilkan pengurus BUMDes Berjo yang terbaru dan sah juga memiliki kekuatan hukum.
"Pengurus BUMDes dan warga Berjo telah memberi kuasa untuk selanjutnya mendaftarkan gugatan di PN Karanganyar. Kami menggugat Plt Kepala Desa, Pengurus BUMDes sebelumnya, serta Pengawas BUMDes. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Berjo nomor 1 tahun 2022 tentang Susunan Pengurus BUMDes, karena melawan hukum," paparnya.
Selain melayangkan gugatan perdata, pihaknya juga mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Karanganyar untuk meminta salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pengurus BUMDes Desa Berjo periode 2022 karena dinilai hingga saat ini belum ada kejelasan.
“Sebab menurut keterangan dari Pemerintah Desa Berjo, justru Desa tidak memiliki salinan LPj tersebut, dan hanya inspektorat yang membawa atau menyimpan salinan LPj tersebut,” tandasnya.
Pewarta : Kacuk Legowo








