Tim penyidik Kejari Karanganyar sedang mencacah pengembalian uang dari P dan A, dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Dinkes Karanganyar, Selasa (3/6/2025). Foto: Istimewa
Klikwarta.com, Karanganyar - Dua tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes), P, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar, dan A, pejabat fungsional Dinkes Karanganyar, mengembalikan sebagian uang sebesar Rp 545 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Selasa (3/6/2025).
Menurut Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, uang tersebut disetor tunai oleh penasihat hukum dan anggota keluarga para tersangka kepada penyidik. Uang yang telah dibuatkan berita acara ini selanjutnya dititipkan ke rekening kejaksaan di bank milik pemerintah. Dari total Rp 545 juta, Rp 465 juta dikembalikan oleh P, sementara A mengembalikan Rp 80 juta.
"Pengembalian uang ini tidak serta merta menghapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam penyalahgunaan proyek pengadaan alkes senilai Rp 13 miliar pada tahun 2023," tegasnya.
Diperkirakan, fee yang diberikan vendor penyedia barang ke para tersangka di internal dinas kesehatan mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Meski demikian, pengembalian sejumlah uang ini disebut Hartanto kemungkinan akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan vonis nantinya.
"Majelis hakim tetap memvonis terdakwa dengan uang pengganti atas perbuatan pidananya. Hanya soal waktu saja terkait uang yang dikembalikan ini," ujarnya.
Hartanto juga mengungkapkan kemungkinan adanya pengembalian uang lagi dalam penyidikan kasus alkes yang terjadi pada pengadaan tahun 2022.
"Pelaku yang terlibat adalah orang-orang yang sama. Namun tahun 2022 itu korupsinya lebih sedikit," tambahnya.
Kejari Karanganyar pada pada Senin (2/6/2025), juga telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Keduanya adalah K, staf Dinas Kesehatan bidang kesehatan masyarakat dan gizi, serta JS, marketing vendor penyedia alkes. Kedua tersangka baru ini langsung dititipkan ke tahanan Mapolres Karanganyar dan dijerat Pasal 2, 3, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Peran K dalam kasus ini adalah mengondisikan pengadaan alkes dan mengatur besaran gratifikasi proyek. Sedangkan JS berperan memberikan gratifikasi berupa fee kepada para tersangka di internal Dinas Kesehatan, nilainya lebih dari Rp 1 miliar," jelas Hartanto.
Hingga saat ini, penyidik Kejari Karanganyar telah menetapkan total enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes Dinas Kesehatan tahun 2023. Mereka adalah P, Kepala Dinkes Karanganyar, A, pejabat fungsional, dua orang dari penyedia jasa pengadaan alkes yakni DN sebagai Manajer Operasional dan SW sebagai Marketing PT Sungadiman Makmur Santosa Solo, serta K, ASN dari Dinkes Karanganyar, dan JS selaku marketing vendor.
Pewarta : Kacuk Legowo








