Pemusnahan puluhan jenis barang bukti dari 73 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman kantor Kejari Karanganyar, Rabu (23/7/2025)
Klikwarta.com, Karanganyar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memusnahkan puluhan jenis barang bukti dari 73 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Acara pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Rabu (23/7/2025), dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Karanganyar, Polres Karanganyar, dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Surakarta.
Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari agenda tahunan kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan, sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum di wilayah Karanganyar.
"Pemusnahan barang bukti ini adalah salah satu bentuk agenda tahunan guna melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti Tindak Pidana Umum maupun Tindak Pidana Khusus yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan, khususnya Pengadilan Negeri Karanganyar," ujarnya.
Kajari menegaskan, dasar hukum pelaksanaan pemusnahan ini mengacu pada Pasal 270 KUHAP, Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2019, Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027 Tahun 2014, dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aset.
Puluhan jenis barang bukti dari 73 perkara yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis tindak pidana, dengan rincian tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum sebanyak 11 perkara, tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya sebanyak 7 perkara, tindak pidana terhadap orang dan harta benda sebanyak 2 perkara, dan tindak pidana kepabeanan dan cukai sebanyak 53 perkara.
Secara lebih spesifik, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.558 tablet obat-obatan terlarang berbagai merek, 141 paket sabu dengan total berat 1.050 gram, 14 paket ganja dengan total berat 1.981 gram (1,98 kilogram), 381 bal rokok ilegal berbagai merek, setara dengan 1,6 juta batang rokok ilegal, dan 27 unit telepon genggam berbagai merek.
"Pemusnahan ini menandai tuntasnya proses hukum terhadap barang bukti tersebut dan menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Karanganyar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tandas Roberth.
Pewarta : Kacuk Legowo








