Dugaan Korupsi Retribusi PKL, Mantan Kepala Diskuktrans ESDM Karanganyar Resmi Ditahan

Kamis, 30/04/2026 - 01:40
 AM, saat digelandang petugas usai diperiksa penyidik di Kantor Kejari Karanganyar, Rabu (29/4/2026) malam.

AM, saat digelandang petugas usai diperiksa penyidik di Kantor Kejari Karanganyar, Rabu (29/4/2026) malam.

Klikwarta.com, Karanganyar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana retribusi Pedagang Kaki Lima (PKL). 

Pada Rabu (29/4) malam, penyidik resmi menahan tersangka berinisial AM, yang merupakan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan maraton dan meyakini telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Era Indah Soraya, melalui Kasi Intelijen David Bonar Yuniarto, mengonfirmasi bahwa penahanan AM dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

"Malam ini kami resmi melakukan penahanan terhadap tersangka AM terkait perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana retribusi PKL pada Dinas Koperasi dan UMKM," ujar David kepada wartawan, Rabu (29/4/2026) malam.

Berdasarkan data yang dihimpun, AM saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Karanganyar. Sebelumnya, ia menduduki posisi strategis sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Diskuktrans ESDM) Kabupaten Karanganyar, posisi yang diduga berkaitan erat dengan lokus perkara.

Pihak kejaksaan mengindikasikan bahwa praktik lancung ini terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2025. Meski demikian, Kejari Karanganyar masih bersikap hati-hati terkait total kerugian finansial yang diderita negara.

Status audit saat ini masih dalam proses penghitungan ahli. Sedikitnya 19 orang saksi telah dimintai keterangan. AM akan dititipkan di sel tahanan selama 20 hari ke depan.

"Mengenai estimasi kerugian, sementara belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses kalkulasi. Fakta-fakta lebih detail mengenai mekanisme penyimpangan akan kami buka secara gamblang di persidangan," tambah David.

Kejaksaan menerapkan pasal berlapis untuk menjerat tersangka. AM dibidik dengan Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta Pasal 8 UU Tindak Pidana Korupsi. 

Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Pihak korps baju cokelat tersebut menegaskan akan terus melakukan pengembangan perkara berdasarkan bukti-bukti yang muncul selama proses penyidikan berjalan. 

"Kita lihat perkembangannya ke depan. Fokus kami saat ini adalah memperkuat pembuktian untuk kepentingan persidangan nanti," pungkasnya.

Pewarta : Kacuk Legowo

Berita Terkait