ASN Karanganyar Jadi Tersangka Kelima Korupsi Pembangunan Masjid Agung Madaniyah

Selasa, 08/07/2025 - 16:32
Tersangka kelima kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah, S, saat dibawa petugas ke kantor Kejari Karanganyar, Senin (7/7/2025) malam.

Tersangka kelima kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah, S, saat dibawa petugas ke kantor Kejari Karanganyar, Senin (7/7/2025) malam.

Klikwarta.com, Karanganyar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali menetapkan  satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

Kali ini, S yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjabat sebagai Sekretaris di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar, ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam perkara yang merugikan keuangan negara tersebut.

S sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat pekan lalu karena sakit. Namun, pada Senin (7/7/2025), S memenuhi panggilan dan langsung dimintai keterangan sebelum akhirnya statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

"Kejari Karanganyar menetapkan satu orang tersangka lagi, atas nama S dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung," terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, didampingi Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yulianto, kepada wartawan usai pemeriksaan.

Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan S sebagai tersangka. Saat kasus ini bergulir, S menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2020.

"Kita menemukan ada indikasi perbuatan-perbuatan melawan hukum sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," tambah Hartanto.

Mengenai bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan S, Hartanto menyatakan akan diuraikan lebih lanjut dalam persidangan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, S langsung dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Karanganyar selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Jumat malam (7/7/2025).

Dengan penetapan S, kini total ada lima tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Empat tersangka sebelumnya berasal dari pihak swasta, yaitu TAC selaku investor dan salah satu sub kontraktor, A selaku Direktur Operasional Lapangan dari PT MAM Energindo, AA mantan Direktur Utama PT MAM Energindo, dan AH, Direktur Cabang PT MAM Energindo wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Tersangka ada lima. Empat dari swasta dan satu ASN," pungkas Hartanto.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 2 dan 3, 5 dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman penjara empat sampai 20 tahun.

Pewarta : Kacuk Legowo

Berita Terkait