Dua Pejabat Dinkes Karanganyar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Alkes Rp7 Miliar

Jumat, 23/05/2025 - 00:47
Kepala Dinkes Karanganyar, P,  mengenakan rompi tahanan saat berada di Kejari Karanganyar, Kamis (2252025) malam.

Kepala Dinkes Karanganyar, P, mengenakan rompi tahanan saat berada di Kejari Karanganyar, Kamis (2252025) malam.

Klikwarta.com, Karanganyar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menahan dua pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar dan menetapkannya sebagi tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) senilai Rp7 miliar.

Pejabat tersebut berinisial P yang menjabat sebagai Kepala Dinkes Karanganyar, dan A yang merupakan petugas fungsional bagian perencanaan Dinkes Karanganyar. Penahanan ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejari Karanganyar, Kamis (22/5/2025) sejak siang hingga malam hari.

"Setelah hari ini kita lakukan pemeriksaan, penyidik telah menyimpulkan dua orang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni inisial A dan P. Ada lima orang yang kita periksa tadi. Dua orang yaitu A dan P, saat ini sudah kita titipkan ke tahanan Polres Karanganyar untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, mewakili Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambilla, Kamis (22/5/2025) malam.

Hartanto menjelaskan, tersangka A dititipkan ke tahanan Polres Karanganyar sekitar pukul 20.15 WIB. Sementara, P keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.00 WIB dan langsung mengenakan rompi tahanan Kejari Karanganyar, kemudian dititipkan ke Tahanan Polres Karanganyar.

Dalam kasus ini, tim penyidik menemukan adanya manipulasi pengadaan alkes melalui sistem e-katalog tahun anggaran 2023. Tersangka A dan P diduga telah menerima gratifikasi terkait dengan pengondisian pemenang tender di e-katalog.

"Dalam proses pengadaan alkes tersebut ada kongkalikong antara A dan P dengan pemenang tender. Jadi ini pengadaan alkes untuk Puskemas yang didistribusikan ke posyandu-posyandu. Nilai anggarannya mencapai Rp13 miliar," katanya.

Hartanto menegaskan, kedua tersangka tersebut dikenakan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 2, 3, dan 5 terkait kerugian negara, penyalahgunaan wewenang, dan tindak pidana suap.

"Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara," tandas Hartanto.

Pewarta : Kacuk Legowo

Related News