Kades Jaten Ditahan Kejari Karanganyar atas Dugaan Penyelewengan Aset Desa untuk Sewa Ruko

Rabu, 09/07/2025 - 14:38
Kades Jaten, HS, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Selasa (8/7/2025) sore.

Kades Jaten, HS, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Selasa (8/7/2025) sore.

Klikwarta.com, Karanganyar – Kepala Desa (Kades) Jaten, HS, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Selasa (8/7) sore.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan HS sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan aset desa berupa tanah bengkok yang digunakan untuk pembangunan puluhan ruko tanpa prosedur semestinya, menyebabkan kerugian bagi desa.

Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pemanfaatan tanah bengkok desa oleh HS untuk pembangunan 52 unit ruko.

Proyek tersebut diduga tidak sesuai prosedur, dan yang lebih fatal, desa tidak memperoleh hak yang layak dari hasil penyewaan ruko.

“Penyewaan ruko dilakukan selama 20 tahun. Desa seharusnya memperoleh hak dari penyewaan itu, tapi nyatanya tidak. Akibatnya desa mengalami kerugian, dan saat ini masih kami dalami jumlah pastinya,” terang Hartanto.

Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan tanah aset desa tanpa mekanisme yang sah, kemudian menyewakannya kepada pihak ketiga.

Penyidik juga mengungkapkan adanya pengembalian dana sebesar Rp260 juta ke kas desa. Namun, pengembalian ini terjadi tepat saat tersangka akan diperiksa di Kantor Kejaksaan.

Hartanto menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut akan menjadi bagian dari penelusuran lebih lanjut. Nilai sewa ruko yang disepakati dalam perjanjian disebut mencapai Rp100 juta, namun realisasi dan rinciannya masih akan diselidiki lebih mendalam oleh pihak kejaksaan.

Tersangka HS dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan aset negara. Pemeriksaan terhadap HS kali ini merupakan yang ketiga kalinya sejak kasus ini mulai diusut Kejaksaan pada tahun 2021.

Hingga saat ini, HS masih menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Namun, Kejaksaan menyatakan bahwa mereka masih membuka kemungkinan penetapan tersangka baru setelah proses pendalaman dan penghitungan kerugian negara selesai dilakukan.

Pewarta : Kacuk Legowo

Berita Terkait