Anggota BAwaslu Provinsi Bengkulu Saat Mendengarkan Video Conference Dari Bawaslu RI
Klikwarta.com, Bengkulu - Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid 19) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mulai terapkan sistem kerja Work From Home (WFH).
Hal tersebut dituangkan dalam surat Edaran Ketua Bawaslu RI Abhan S.H.,M.H. nomor 0070/K.Bawaslu/PR.03/III/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Upaya Pencegahan Covid-19 Di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan.
Surat Edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari Pernyataan WHO yang menetapkan bahwa Covid-19 merupakan pandemi global. Kemudian pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa Covid-19 merupakan bencana nasional serta arahan untuk membuat kebijakan bekerja dari rumah.
Ketua Bawaslu RI kembali menguatkan pernyataan sistem kerja Work from home melalui video conference kepada Bawaslu seluruh Indonesia, Selasa (17/3/2020).
"Selain tetap menjalankan kewajiban sebagai pengawas pemilu, kita tetap mempertimbangkan faktor kesehatan dan keselamatan kita," ujar Abhan.
Terkait dengan tahapan verifikasi dukungan perseorangan yang dimulai pada 26 Maret 2020 sampai dengan 15 April 2020 mendatang, Abhan berpesan untuk tetap melakukan pengawasan dan berkoordinasi kepada KPU dengan tetap berpedoman pada upaya pencegahan Covid-19. Disamping itu untuk pelantikan panwaslu Desa/Kelurahan tidak diperkenankan untuk dilakukan di Kabupaten melainkan di Kecamatan masing-masing.
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam video conference tersebut turut menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini belum ada skenario pencegahan Covid-19 dari KPU terhadap tahapan pilkada yang sedang berjalan. Terkait dengan tahapan yang meniscayakan pertemuan langsung antara panitia, pengawas dan peserta pemilu tersebut, Bawaslu tetap menunggu dan akan terus berkoordinasi dengan KPU mengenai solusi yang akan dilakukan. Konsekuensi nya adalah pengawasan tetap berjalan dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan.
Sementara, Ratna Dewi Pettalolo dari sisi penindakan pelanggaran menambahkan hal penting terkait upaya pencegahan Covid-19 adalah dengan tetap menjaga komunikasi dan memanfaatkan semaksimal mungkin teknologi dan informasi yang ada serta pengoptimalan SDM penindakan pelanggaran. Dewi meminta kepada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten untuk membentuk tim yang menerima laporan dugaan pelanggaran dan di laporkan setiap harinya. Proses penanganan dan pelanggaran diharapkan agar terus berjalan misalnya klarifikasi dan lain-lain, namun tetap dalam standar pencegahan Covid 19.
Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan oleh Rahmat Bagja dari sisi penyelesaian sengketa menekankan kepada pemberdayaan teknologi yang ada, seperti akses SIPSS yang harus terus dioptimalkan.
Terkait dengan pemanfaatan teknologi tersebut Fritz Edward Siregar juga menyatakan sikap setuju. Terlebih lagi terkait dengan kegiatan Hukum dan Kehumasan yang sempat tertunda Bawaslu RI berencana untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan tersebut dalam bentuk pertemuan melalui Video Conference (VC).
Penyebaran Covid-19 yang semakin luas ini tentunya membuat kewaspadaan semakin meningkat. Oleh karena itu sekretaris jenderal Bawaslu RI Dr. Gunawan Suswantoro juga menghimbau kepada seluruh sekretariat Bawaslu di jajaran bawah untuk membentuk tim piket terkoordinir. Seluruh kegiatan di off/ditunda sampai dengan tanggal 31 Maret 2020. Instruksi selanjutnya akan di informasikan kembali. Sekretariat Bawaslu juga diharapkan untuk dapat memfasilitasi Alat cek suhu tubuh, handsanitizer dan masker bagi seluruh staf. Bagian keuangan diharapkan agar tetap mengkoordinir ketersediaan dana. (**)








