Curi Dua Gulung Kabel, Pria 45 Tahun Ditangkap Polisi

Jumat, 28/01/2022 - 16:34

Klikwarta.com, Bengkulu Tengah - Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial SN (45) warga Kelurahan Taba Penanjung, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu tengah (Benteng) berhasil ditangkap Personil Sat Reskrim Polsek Taba Penanjung Polres Benteng Polda Bengkulu.

Kapolres Benteng melalui Kapolsek Taba Penanjung, AKP Apion Sori, S.Sos., M.H, Jumat (28/01/2022) mengungkapkan, penangkapan tersangka SN berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban, Tomi Devisa (31) Warga Kelurahan Taba Penanjung, Kecamatan Taba Penanjung dengan no laporan, LP/ B/125/ XI /2021/POLRES BKL TENGAH/POLSEK TABA PENANJUNG Tanggal 03 November 2021. 

"TKP-nya di rumah korban terjadi pada hari Kamis tanggal 09 September 2021 sekira pukul 16.00 wib", ungkap AKP Apion Sori.

Kapolsek menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh tersangka diketahui berawal pada hari Kamis tanggal 09 September 2021. Sekira pukul 12:00 WIB. Saat itu korban pulang ke rumah dan melihat jendela rumah rusak. Kemudian korban memeriksa ke dalam rumah, ternyata Kabel dua (2) rol bewarna hitam Merek Praba Cable telah hilang.

"Tersangka kami tangkap kemarin (kamis, 27/01/2022) sekira pukul 17:00 WIB", jelas Apion.

Kapolsek mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat (5) Jo pasal 362 KHUpidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh (7) tahun.

"Tersangka saat ini sudah kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut", demikian Kapolsek Taba Penanjung.(*)

Berita Terkait