Diduga Ada Intervensi, Gugatan Perades Terhadap Bupati Dicabut

Rabu, 19/01/2022 - 19:05
Zainul Arifin, Pengacara Tiga bakal calon peserta pengisian perangkat yang menggugat Bupati Blora dan tim pembina teknis pelaksana perades

Zainul Arifin, Pengacara Tiga bakal calon peserta pengisian perangkat yang menggugat Bupati Blora dan tim pembina teknis pelaksana perades

Klikwarta.com, Blora - Pengacara Tiga (3) bakal calon peserta pengisian perangkat desa Blora, Zainul Arifin, akhirnya mencabut gugatan terhadap Bupati Blora Arief Rohman, Selasa (18/1/2022). Gugatan tersebut dicabut karena ada kepentingan para penggugat selaku bakal calon perangkat desa.

"Ya dicabut karena alasannya ada kepentingan calon peserta yang akan ikut tes perades besok, " ujar Zainul, Rabu (19/1/2022).

Saat disinggung terkait intervensi dari pihak lain, Zainul mengatakan bahwa kemungkinan itu ada. Namun demikian, pihaknya bekerja berdasarkan surat kuasa.

"Kemungkinan (intervensi) itu ada. Orang tua calon peserta juga meminta untuk mencabut gugatan ," tegasnya.

Sementara, Humas Pengadilan Negeri Blora Rahmad Dahlan saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya belum mengetahui ada pencabutan gugatan.

"Kami belum tahu karena sidangnya besok. Nunggu sidangnya dulu. Kita lihat dulu ada surat masuk apa nggak", ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati dan Tim Pembina Teknis Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Kabupaten Blora digugat oleh tiga (3) bakal calon peserta pengisian perangkat desa melalui pengacaranya, Zainul Arifin.

Zainul mewakili kliennya bernama Faisal Ghony warga Desa Tinapan Kecamatan Todanan, Rudi Setiawan dan Moh.Choirul Umam Nirwana warga Desa Puledagel kecamatan Jepon. Hal ini berdasarkan gugatan di Pengadilan Negeri Blora nomor perkara #3/Pdt.G/2022/PN.

Alasan Zaenul Arifin melayangkan gugatan karena perbuatan para tergugat dianggap membiarkan peran aktif pihak luar untuk mengurus dan memfasilitasi terjadinya kerjasama antara tim pelaksana dengan perguruan tinggi, dalam melaksanakan tes tertulis melalui Sistem Computer Assisted Test (CAT). Diantarnya, koordinator pelaksana pengisian perangkat desa Kabupaten Blora.

Lebih lanjut Zainul menegaskan, sesuai ketentuan dalam Perbup, kewenangan menfasilitasi kerjasama antara tim pelaksana dengan PT adalah kewenangan pemerintah daerah. Perbuatan para tergugat yang tetap melanjutkan proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Kabupaten Blora tahun 2021 di tahun 2022 adalah melawan hukum.

"Tergugat malah bersikap seolah olah tidak tahu adanya keterlibatan pihak luar, dengan tetap melanjutkan proses penjaringan perades 2021. Menurut kami hal ini adalah melawan hukum, tidak melakukan evaluasi malah melanjutkan rencana yg telah dilakukan pihak luar tersebut," tegasnya.

Selain itu, Zainul juga mengatakan, tergugat I agar mencabut izin penjaringan dan penyaringan perangkat desa tahun 2021 yang telah diterbitkan pada tahun 2021.

"Tergugat harus memerintahkan kepada seluruh tim pelaksana penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Kabupaten Blora tahun 2021, agar tidak melanjutkan tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa", demikian ujar Zainul.

Pewarta: Fajar

Tags

Berita Terkait