Pasca penangkapan terhadap tersangka
Klikwarta.com, Kota Bengkulu - Diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, seorang kakek warga Kampung Melayu Kota Bengkulu diamankan satuan Reskrim Polresta Bengkulu.
Pelaku inisial S (63) warga Kota Bengkulu ditangkap satuan reskrim Polresta bengkulu atas laporan orang tua korban pada 15 November 2022 lalu yang mengetahui bahwa anaknya 7 tahun sering sakit di bagian kemaluannya, akibat diduga ulah kakek tersebut.
Ps. Kapolresta Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasie Humas AKP Sugiharto, dalam releasenya hari ini (2/12/22) menyampaikan, penangkapan tersangka S berawal dari Team Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu yang menerima Laporan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur pada tanggal 15 November 2022, Yang Terjadi di Kota Bengkulu.
Dan pada Hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 sekira pukul 19.45 Wib, Team Resmob Macan Gading mendapat informasi keberadaan tersangka di Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, kemudiansekira pukul 20.45 Wib team berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. (*)








