Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Penindakan Februari-April 2020 

Jumat, 24/04/2020 - 01:32
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S S.IK M.Si beserta jajaran melakukan pemusnahan Barang bukti Narkotika Jenis sabu dan Daun Ganja Kering

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S S.IK M.Si beserta jajaran melakukan pemusnahan Barang bukti Narkotika Jenis sabu dan Daun Ganja Kering

Klikwarta.com, Batam - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan pemusnahan Barang bukti Narkotika Jenis sabu sebanyak 1.636,47 gram dan mengamankan 6.000 gram daun ganja kering.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan Polda Kepri sepanjang bulan Februari 2020 sampai dengan April 2020, serta mengamankan 14 orang tersangka berdasarkan dari enam laporan polisi yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dan pada hari ini. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, Kamis (23/4/2020). 

Harry menyampaikan, pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan pada hari ini secara serentak digelar oleh Polda Kepri dan Polres/Ta  jajaran dalam rangka menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan.

Menurut Harry, hal ini tentu dapat dimaknai bahwa kegiatan Kepolisian yang sudah dan akan terus dilakukan oleh Polda Kepri dan Polres/Ta jajaran dalam rangka memberikan rasa aman dan ketenangan kepada masyarakat melaksanakan ibadah puasa di Bulan Ramadhan.

Lanjut Harry, bahwa jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu dan daun ganja kering dari 14 orang tersangka dengan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 1.809,61 gram, dilakukan pemusnahan sebanyak 1.636,47 gram, sisanya 149,14 gram dikirim ke labfor cabang Medan dan 24 gram untuk pembuktian di persidangan.

"6.000 gram daun ganja belum dilakukan pemusnahan karena masih menunggu ketetapan sita barang bukti dari Kejaksaan Negeri Batam," ujar Harry. 

Harry menjelaskan, dari barang bukti yang Ditresnarkoba Polda Kepri sita dapat diasumsikan sebagai berikut, satu gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh lima orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 1.809,61 gram sabu dikali 5 orang sama dengan 9.048 jiwa. 

"Begitu juga halnya dengan Narkotika jenis daun ganja kering sebanyak satu gram daun ganja diasumsikan dapat digunakan oleh lima orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 6.000 gram daun ganja kering dikali 5 orang pengguna sama dengan 300.000 jiwa," jelas Harry. 

Selanjutnya barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan pengecekkan OLEH Bidang Dokter dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kepri, dalam pengecekkan sampel tersebut terbukti bahwa serbuk Kristal tersebut merupakan Narkotika jenis sabu dan selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara direbus menggunakan air panas.

Diakhir sambutan Harry menyampaikan ucapan dari Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK., MH., beserta staf dan jajaran mengucapkan Marhaban ya Ramadhan. 

"Marhaban ya Ramadhan semoga dibulan suci ramadhan ini kita mampu meningkatkan rasa kepedulian terhadap sesama, meningkat seluruh ibadah-ibadah kita, mampu meningkatkan kedisiplin diri sehingga diakhir nanti kita mampu menurunkan penyebaran covid – 19 di wilayah Provinsi Kepri," ucap Harry. 

Menurut Harry, bahwa Kapolda Kepri juga mengharapkan selama menjalankan ibadah di bulan ramadhan dapat dimaknai dengan cara mendisiplinkan diri pribadi, tidak melakukan mudik dan tetap berada dirumah, melaksanakan ibadah di bulan suci ramadhan baik sholat tarawih, bermuhasabah, Nuzulul Quran sampai dengan nanti menjalankan ibadah Idul fitri untuk tetap dirumah. 

"Sebagaimana anjuran Pemerintah Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia. Dengan keyakinan yang besar serta ridho dari Allah SWT tentu nya kita mampu memutuskan rantai penyebaran Covid – 19," tutup Harry. 

Dalam pemusnahan Barang bukti turut hadir Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi., S.H., S.Ik., M.H., Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri), Bea Cukai Kota Batam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Badan Pangan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Narkotika (LSM Granat) dan Kuasa Hukum.

(Pewarta : Putra)

Berita Terkait