Dua pelaku pengedar sabu dan ekstasi berhasil ditangkap Anggota Polres Tulungagung.
Klikwarta.com, Tulungagung - Sat Resnarkoba Polres Tulungagung kembali mengungkap kasus peredaran Narkotika golongan 1 jenis Sabu dan Ekstasi dengan mengamankan dua pelaku sebagai pengedar.
Mereka adalah MR (39) alias Anang Kohde, warga Desa Tawangsari, Kecamatan Kedungwaru yang sehari - harinya berdomisili di rumah kos wilayah Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Bersama teman wanita, SAF (33) alias Meme, alamat Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH, Sabtu (19/02/2022) mengatakan, "Kedua pelaku ditangkap petugas pada Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 22:30 Wib, di pinggir jalan masuk Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/ Kabupaten Tulungagung".
Pengungkapan kasus tersebut, kata Nenny, berawal dari informasi masyarakat yang kemudian oleh anggota Satresnarkoba ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Akhirnya petugas berhasil menangkap kedua pelaku yang sudah lama jadi target operasi (TO).
"Dari penangkapan kedua pelaku, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah kos MR, di wilayah Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan/Kota Tulungagung dan Petugas berhasil mendapatkan barang bukti", tandas Kasi Humas.
Di antaranya, 8 poket shabu dengan berat bruto 4,46 gram, 1 butir pil Ekstasi warna Merah Muda dengan berat 0,6 gram, 1/2 butir Ekstasi warna Merah Muda dengan berat 0,31 gram, 4 buah pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bruto 8,36 gram, 1 buah Alat Bong sabu, 2 buah Korek Gas dan 1 buah sekrop sabu.
Selanjutnya, 1 wadah bekas parfum kopi bali warna coklat, 1 pack palstik klip, 1 buah bekas bungkus rokok surya berisi potongan plastik klip, 1 buah Kotak Plastik, 1 buah buku catatan, 1 buah lakban hitam, 1 buah Gunting, 1 buah Toples Plastik, 4 pack Sedotan Plastik dan uang tunai Rp700.000.
Tak hanya itu, petugas juga mendapatkan barang bukti berupa, 1 keping kartu ATM BCA, 1 buah Tas selempang warna coklat, 4 lembar plastik berlakban bungkus sabu, 1 lembar sobekan bekas bungkus obat FG Troces, 1 unit HP merk POCO warna Hitam, 1 unit HP merk SAMSUNG warna Hitam dan 1 unit Motor Honda PCX warna Hitam Nopol AG 6437 REX.
"Guna kepentingan proses penyidikan, kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tulungagung", ujar IPTU Nenny.
Atas perbuatannya, kini MR alias Anang Kohde bersama teman wanitanya SFA alias Meme, telah ditetapkan sebagai tersangka dan bakal dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Nenny.
Pewarta : Cristian








